Dugaan Korupsi Kantor Pos Bengkulu, Kejati: Tersangka Dipastikan Lebih dari 1 Orang
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana materai dan dana pensiun di Kantor Pos BENGKULU terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan bahwa proses penyidikan telah mengerucut dan tinggal menunggu dua elemen penting sebelum menetapkan tersangka.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, tersangka dalam kasus ini hampir dapat dipastikan lebih dari satu orang.
Ia menegaskan, praktik tindak pidana korupsi seperti ini jarang dilakukan oleh satu pihak saja.
BACA JUGA:Kamu Suka Begadang? Waspada Ada 7 Dampak Buruk Bagi Kesehatan Lho, Tak Percaya? Cek Aja Disini!
"Kalau untuk tersangka, pasti lebih dari satu, kemungkinan berjemaah. Memang umumnya perkara Tipikor tidak dilakukan sendiri,” ujar Danang.
Saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan hasil pemeriksaan terhadap bukti elektronik yang telah disita dari lokasi penggeledahan.
Kedua elemen tersebut menjadi kunci dalam menyempurnakan berkas perkara sebelum masuk ke tahap penetapan tersangka.
"Untuk kasus Pos masih berjalan, tapi penyidikannya sudah hampir rampung. Tinggal menunggu dua hal itu. Jika selesai, maka penetapan tersangka akan segera dilakukan,” jelasnya.
BACA JUGA:Waspadai! Ada 5 Efek Samping Konsumsi Buncis Secara Berlebihan, Salah Satunya Sebabkan Dehidrasi
Kasus ini sendiri mencuat dari laporan internal PT Pos Indonesia yang mencurigai adanya penyimpangan dana sejak tahun 2022 hingga 2024.
Dugaan kuat muncul bahwa dana materai dan dana pensiun yang seharusnya disetor ke pusat justru tidak tercatat dalam sistem keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


