Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Aturan Baru, Guru ASN di Bengkulu Selatan Wajib Penuhi Beban Kerja 37,5 Jam per Minggu

Aturan Baru, Guru ASN di Bengkulu Selatan Wajib Penuhi Beban Kerja 37,5 Jam per Minggu

Plt. Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd--(Sumber Foto: CW/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan mulai menyosialisasikan regulasi terbaru terkait beban kerja guru.

Plt. Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd, menjelaskan bahwa kini telah berlaku Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya, Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2025.

Menurut Lusi, aturan baru ini memberikan penjelasan lebih rinci tentang tugas dan fungsi guru. Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2025, dijabarkan lima kewajiban utama guru, yaitu:

1. Merencanakan pembelajaran,

2. Melaksanakan pembelajaran,

3. Menilai hasil pembelajaran,

4. Membimbing dan melatih peserta didik,

5. Menyelesaikan tugas tambahan dari kepala sekolah.

BACA JUGA:Seks Bebas Jadi Pemicu Utama, 16 Warga Bengkulu Selatan Terinfeksi HIV/AIDS

BACA JUGA:7 Mitos Bunga Aster Ini Jarang Diketahui, Benarkan Bisa Mengusir Roh Jahat? Cek Faktanya di Sini

"Yang perlu digarisbawahi, kelima tugas ini bersifat seimbang dan harus dijalankan secara proporsional," tegas Lusi.

Ia menambahkan, beban kerja guru dihitung berdasarkan total waktu kerja 37,5 jam per minggu.

Dari jumlah tersebut, 24 jam diperuntukkan bagi kegiatan pembelajaran tatap muka, sementara sisanya dialokasikan untuk kegiatan perencanaan, bimbingan, evaluasi hasil belajar, serta tugas tambahan.

"Peraturan ini masih baru dan baru berusia satu minggu. Kami akan segera menyosialisasikannya secara menyeluruh kepada seluruh tenaga pendidik di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: