Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Abolisi dan Amnesti: Negara Tidak Percaya dengan Hakimnya Sendiri

Abolisi dan Amnesti:  Negara Tidak Percaya dengan Hakimnya Sendiri

Rendra Edwar Fransisko, Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. hazairin, S.H, Bengkulu--

BETVNEWS - Presiden Republik Indonesia, dengan persetujuan DPR RI memberikan abolisi dan amnesti kepada dua tokoh nasional yaitu Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Langkah yang diambil oleh Presiden RI tentu menarik perhatian publik, sebab keputusan memang dibenarkan secara konstitusi, tapi tak lantas menjadikannya bebas kritik.

Meskipun dibungkus secara formal oleh wewenang konstitusional, tetap saja membuka pertanyaan mendalam tentang ke mana arah penegakan hukum dan kepercayaan negara terhadap lembaga peradilannya sendiri.

BACA JUGA:Cek di Sini, Kenali Asal Mula Donat yang Jarang Diketahui, Camilan Empuk dan Enak Sehari-hari

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Wajibkan Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus

Abolisi dan Amnesti Bukan Cek Kosong Konstitusional

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD RI 1945 menyebut bahwa Presiden memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun norma ini bukanlah cek kosong yang dapat digunakan tanpa mempertimbangkan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945). Abolisi dan amnesti dapat diberikan bukan berarti mereka harus atau patut diberikan, apalagi untuk perkara yang belum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA:Helmi Hasan Dalam Ancaman Politik Algoritma

BACA JUGA:Derta Rohidin Sampaikan Dampak Positif Penerapan 4 Pilar Kebangsaan dalam Pemberdayaan Ekonomi Melalui UMKM

Faktanya, dalam kasus tindak korupsi yang melibatkan kedua tokoh tersebut masih berada dalam proses hukum. Dengan kata lain, negara tidak memberi kesempatan pengadilan menyelesaikan tugasnya sampai tuntas, baik di tingkat banding maupun kasasi.

Tentu keputusan yang buat menimbulkan kekhawatiran, apakah ini cermin ketidakpercayaan negara terhadap Mahkamah Agung dan seluruh sistem peradilan pidana nasional atau ada maksud lain seperti politik misalnya?

BACA JUGA:44,75 Hektare Sawah dan Ladang Jagung di Seluma Rusak Terendam Banjir

BACA JUGA:BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Bengkulu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: