Vonis Korupsi Dana Desa Talang Rasau Turun, Terdakwa Divonis 22 Bulan Penjara
Vonis Korupsi Dana Desa Talang Rasau Turun, Terdakwa Divonis 22 Bulan Penjara--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Sidang lanjutan dugaan korupsi Dana Desa Talang Rasau, Kabupaten Bengkulu Utara, tahun anggaran 2021 hingga 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (11/8/2025).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp375 juta subsider 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Sawah Lebar Kembali Terendam Banjir Hingga 1 Meter, Walikota Janji Cari Solusi
BACA JUGA:Cara Mudah Menjaga Daya Tahan Tubuh, Hati-hati Saat Musim Hujan Datang
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhkan hukum 1 tahun 10 bulan, denda 50 juta rupiah dan mengganti kerugian negara sebesar 375 juta," kata Hakim Ketua di muka persidangan.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara, yakni 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp373 juta subsider 1 tahun 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Untuk banding kami masih pikir-pikir," jelas Robin Apriansyah, JPU Kejari Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Bebby Hussy Diduga Suap Inspektur Tambang ESDM, Jaksa Temukan Bukti Transfer
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tau, 5 Resep Klepon Ini Dijamin Lumer dan Anti Gagal, Ada Tipsnya!
Dalam kasus ini, terdakwa diduga menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi seperti berfoya-foya.
Fakta persidangan juga mengungkapkan adanya aliran dana ke oknum LSM, pemotongan BLT, serta pengerjaan lahan yang dilakukan LSM terkait.
Selain itu, dana desa juga digunakan untuk kegiatan vaksinasi COVID-19 dan membantu warga sakit, namun tanpa pembuatan SPJ.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


