5,5 Tahun Tak Dibayar, Karyawan Syakila Bakery Akhirnya Terima Rp164 Juta Berkat Ngadu ke Gubernur
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Perjuangan panjang Dayat, warga Kabupaten Lebong yang bekerja sebagai penjaga heler milik Mujadi, pemilik Syakila Bakery, akhirnya membuahkan hasil.
Setelah melalui proses mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dayat berhak menerima kompensasi sebesar Rp164 juta.
Kasus ini berawal ketika Dayat mengaku diusir bahkan sempat mendapat ancaman dari tempatnya bekerja.
Selama 5,5 tahun bekerja, ia merasa tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.
BACA JUGA:Pantai Pasar Bawah Bengkulu Selatan Jadi Lokasi Tetap Pasar Malam, Diharapkan Tarik Wisatawan
BACA JUGA:Analisis Yuridis Terhadap Keselarasan Kualifikasi Akademik dan Mata Kuliah yang Diajarkan Dosen
Merasa tidak diperlakukan adil, Dayat akhirnya melaporkan permasalahan tersebut langsung kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Gubernur memerintahkan Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk melakukan mediasi.
Setelah melalui serangkaian pertemuan, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengonfirmasi bahwa mediasi berjalan baik hingga menghasilkan keputusan yang menguntungkan pekerja.
BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Selatan Dapat Hadiah 11 Unit Ambulans Gratis di Momen HUT ke-80 RI
BACA JUGA:Tanam Kelapa di Pantai Panjang, Dedy Wahyudi Pecahkan Rekor Muri
“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan, Pak Mujadi selaku pemilik Syakila Bakery bersedia membayar kompensasi sebesar Rp 164 juta kepada Dayat,” kata Syarifudin.
Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran kompensasi disepakati dilakukan paling lambat dalam waktu tujuh hari sejak kesepakatan ditandatangani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


