Pemkab Bengkulu Selatan Ajukan 1.226 Formasi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Bupati
Pemkab Bengkulu Selatan Ajukan 1.226 Formasi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Bupati--(Sumber Foto: Ary/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan resmi mengusulkan sebanyak 1.226 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 ini.
Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan hasil rapat bersama antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab.
“Hasil rapat kita tentang pengusulan pengangkatan ini sudah selesai dan akan kita usulkan semua,” ujar Rifai.
Meski demikian, Rifai mengakui adanya kendala terutama terkait tenaga teknis yang bekerja di Puskesmas.
Kendala utama yang dihadapi Pemkab yakni ketersediaan anggaran yang masih dalam proses persiapan.
BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu Menuju Merdeka Finansial Melalui Investasi Pasar Modal
BACA JUGA:TPA Talang Sali Seluma Dapat Rapor Merah dari Kementerian, Pemkab Akui Terkendala Anggaran
“Untuk sementara waktu ini tetap berjalan dan berpedoman kepada honor saat ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga kini masih banyak tenaga teknis di Puskesmas yang belum tercatat sebagai honorer secara tertulis atau belum masuk dalam database resmi. Mereka hanya menerima upah dari jasa pelayanan.
“Jadi banyak yang bekerja di Puskesmas itu belum menjadi honor tertulis, namun mereka bekerja dengan gaji dari jasa saja,” lanjut Rifai.
Terkait gaji, Rifai memastikan bahwa PPPK paruh waktu nantinya akan menerima besaran upah sama seperti saat berstatus honorer sebelumnya. Perbedaan utama hanya terletak pada besaran nominal antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
BACA JUGA:Lomba Satu Desa Satu Hektare Jagung, Gubernur Helmi: Total Hadiah Rp2,2 Miliar Menanti Pemenang
Selain itu, Rifai juga mengingatkan agar calon PPPK tidak mudah percaya dengan praktik percaloan yang menjanjikan kelulusan seleksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


