Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dukun Gadungan di Bengkulu Ditetapkan Tersangka
Diketahui tersangka tersebut berinisial J-I (46) warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu di laporkan orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh J-I.--(Sumber Foto: Imron/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti yang di lakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu terhadap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pelaku ditetapkan tersangka.
Diketahui tersangka tersebut berinisial J-I (46) warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu di laporkan orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh J-I.
BACA JUGA:Anggota Satpol PP Provinsi Bengkulu Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali
Disampaikan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam, untuk bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka. Terhadap bersangkutan kita terapkan Undang Undang Perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Ya kita sudah kita tetapkan tersangka. Aksi bejat tersangka sudah berulang kali, kita terapkan Undang Undang Perlindungan anak perempuan," kata Kompol. Sujud Alif Yulam Lam, Senin (8/9/2026).
BACA JUGA:Sawah Terendam Banjir di Kualo Bengkulu, Petani Keluhkan Minim Perhatian Pemerintah
Sementara itu, tersangka J-I yang keseharian bekerja sebagai Kuli Panggul berkedok dukun sekaligus Tukang Rukiyah mengaku melancarkan aksinya karena suka dengan dengan korban. Dimana saat itu awal perjumpaan, terjadi saat saudara korban ingin berobat kepadanya.
Hal tersebutlah membuat awal perjumpaan dengan korban menjadi aksi dugaan persetubuhan yang dilancarkan lebih dari tujuh kali dirumah tersangka.
BACA JUGA:Himpunan Mahasiswa Seluma Kembali Bangkit: Aksi Nyata Mulai Terdengar, Rakyat Tak Lagi Sendiri
Bahkan, aksi nekat tersangka ini terjadi juga saat malam hari, dimana istri dan anaknya sedang tidur didalam kamar.
"Iya pak anak teman, sahabat karena perjumpaan pertama hingga suka sama-sama, dia kagum dan sayang. Menyesal pasti pak," ungkap tersangka saat diperiksa Penyidik PPA Polresta Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


