Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Rumuskan Regulasi Berkeadilan, Komisi VIII Gelar Sosialisasi Perubahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji

Rumuskan Regulasi Berkeadilan, Komisi VIII Gelar Sosialisasi Perubahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji

Rumuskan Regulasi Berkeadilan, Komisi VIII Gelar Sosialisasi Perubahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu, Derta Rohidin, bersama Badan Penyelenggara Haji menggelar kegiatan Sosialisasi Uji Publik Perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaring aspirasi masyarakat terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BACA JUGA:HIMASEL Kecam FGD Sepihak, Kami Mahasiswa Seluma Tidak Dilibatkan!

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Belum Keluarkan Rekomendasi PPKH Tambang Emas di Seluma, Ini Alasannya

Dalam kegiatan tersebut, Derta menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk sistem kuota, pelayanan jamaah lanjut usia, serta peningkatan kualitas manajemen dana haji.

“Kondisi dan kebutuhan jamaah haji kita terus berkembang. Maka regulasi yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji juga perlu disesuaikan agar lebih transparan, efisien, dan berpihak kepada jamaah,” ujar Derta Rohidin dalam sambutannya.

BACA JUGA:Lebih dari Satu Dekade, Usaha Jamur Tiram Kelurahan Bentiring Raup Omzet Jutaan Rupiah

BACA JUGA:Komisi VIII DPR RI Dorong Penguatan Karakter di Pondok Pesantren, Ciptakan Santri Cerdas dan Tangguh

Ia menambahkan, selain aspek pelayanan, perubahan undang-undang juga menyoroti perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga penyelenggara haji dalam memberikan pembinaan serta edukasi kepada calon jamaah. Hal ini penting agar proses ibadah haji dapat terlaksana dengan lebih tertib dan nyaman.

Kegiatan sosialisasi uji publik ini diikuti oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Kantor Kemenag kabupaten/kota, kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH), penyuluh agama, serta tokoh masyarakat dan ormas Islam. 

BACA JUGA:Teuku Zulkarnain Terpilih, Ketum KONI Provinsi Bengkulu: Anggaran Fokus untuk Pembinaan Atlet

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Bengkulu Dapat Kepastian, Helmi Hasan: Alhamdulillah, ini Doa Masyarakat

Para peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan kuota, pelayanan kesehatan, dan waktu tunggu keberangkatan yang panjang.

“Masukan dari masyarakat daerah sangat penting, karena setiap wilayah memiliki karakter dan kebutuhan yang berbeda. Semua aspirasi ini akan kami bawa ke tingkat pembahasan di DPR RI sebagai bahan penyempurnaan rancangan perubahan undang-undang,” jelas Derta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait