10 Saksi Beberkan Skema Cashback dalam Sidang Perjalanan Sidang Fiktif Sekretariat DPRD Kaur
10 Saksi Beberkan Skema Cashback dalam Sidang Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Kaur--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi belanja perjalanan dinas (perjadin) fiktif Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023, Jumat (14/11/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH, menghadirkan sepuluh saksi dari unsur staf bendahara dan anggota DPRD Kaur. Pada agenda kali ini, saksi membeberkan adanya skema pengumpulan cashback dari kegiatan perjalanan dinas yang diduga fiktif dan melibatkan empat terdakwa.
BACA JUGA:Pastikan Informasi Obat dan Makanan Sesuai Ketentuan, Balai POM Bengkulu Gelar Bimtek Bersama KPID
BACA JUGA:Uji Kelayakan Calon KPID Bengkulu Tertunda, Sumardi : Hanya Soal Administrasi
Saksi Lindarti, staf bendahara, menguraikan secara rinci cara pengumpulan uang cashback perjalanan dinas. Ia menyebut dirinya bersama dua rekan lainnya, Mutia dan Seni, diminta mengumpulkan uang dari nama-nama pegawai yang tercantum dalam daftar perjalanan dinas.
“Cara mengumpulkannya dengan meminta nama pakai nama (PKN) kepada Pak Roni. Nama-nama yang berangkat juga berasal dari Roni Aprianto,” ujar Lindarti.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Matangkan Persiapan Kunjungan Kerja Mendes PDT Yandri Susanto
BACA JUGA:Menuju APBD 2026 yang Tepat Sasaran, Pemprov Bengkulu Gelar Rapat TAPD Bersama Kemendagri
Ia menambahkan, seluruh uang yang terkumpul diserahkan kepada bendahara atas perintah Roni dan Aprianto.
“Saya hanya memungut dan mengumpulkan uang kepada bendahara. Buku rekening juga ada pada saya atas perintah Pak Roni dan Aprianto, dan uangnya disetorkan ke keuangan,” jelasnya.
BACA JUGA:Bunda PAUD Provinsi Bengkulu Raih Penghargaan Tingkat Nasional Tahun 2025
BACA JUGA:Atensi Sultan, Menteri PU RI Terima Proposal Pembangunan Jalan Kabupaten Mukomuko
Lindarti mengungkapkan bahwa dalam satu kegiatan, uang cashback bisa mencapai sekitar Rp25 juta.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Heni, bendahara umum. Ia mengaku menyimpan beberapa rekening untuk kebutuhan pencairan dana perjadin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

