Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pemprov Bengkulu Berhasil Realisasikan PAD Pajak Alat Berat Capai Rp1,5 Miliar

Pemprov Bengkulu Berhasil Realisasikan PAD Pajak Alat Berat Capai Rp1,5 Miliar

Pemprov Bengkulu Berhasil Realisasikan PAD Pajak Alat Berat Capai Rp1,5 Miliar--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mencatat capaian menggembirakan. Hanya dalam sepekan sejak penagihan resmi dimulai, realisasi penerimaan pajak alat berat telah menembus Rp 1,5 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadiyanto, mengungkapkan bahwa capaian tersebut jauh melampaui target awal sebesar Rp134 juta untuk tahun 2025.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Konsultan Perencana Sebagai Tersangka ke-5 Korupsi Labkesda 2023

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Perjuangkan Pembangunan RS Tipe A di Bengkulu, Surati Presiden Prabowo Subianto

Ia menjelaskan, penagihan dilakukan setelah pendataan alat berat rampung pada Oktober lalu dan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penarikan pajak kendaraan alat berat.

“Pembayaran pajak masuk dengan cepat karena perusahaan langsung merespons surat pemberitahuan yang telah kami sampaikan kepada seluruh wajib pajak,” jelasnya.

BACA JUGA:Rakor Bersama KPK, Gubernur Helmi Hasan Komitmen Jaga Integritas, Membangun Daerah Tanpa Korupsi

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Serahkan Penghargaan ke 7 Pemenang Lomba Desa Wisata 2025

Dalam dua hari terakhir, sebanyak 10 perusahaan dan sejumlah wajib pajak perseorangan kembali melakukan pembayaran, dengan total tambahan pemasukan mencapai Rp 908,84 juta. Hari ini, dua perusahaan lainnya dijadwalkan melakukan pembayaran dengan estimasi nilai gabungan lebih dari Rp 500 juta, dan jumlah itu masih berpotensi bertambah.

Hadiyanto menegaskan bahwa seluruh perusahaan pemilik atau penyewa alat berat di Bengkulu dengan masa sewa lebih dari enam bulan wajib membayar pajak tersebut.

“Satu objek pajak satu surat tagihan. Semuanya sudah kami distribusikan melalui UPTD,” ujarnya.

BACA JUGA:Kunjungi RBMG, Helmi Hasan Inginkan Kolaborasi yang Kuat Bersama RBMG Untuk Kemajuan Bengkulu

BACA JUGA:Usulan Gas Elpiji Subsidi Bengkulu 2026 Melonjak Drastis, Capai 458 Ribu MT

Ia menambahkan bahwa masa jatuh tempo pendaftaran kendaraan alat berat di Provinsi Bengkulu telah melewati batas yang ditetapkan sejak 18 November 2025. Dengan demikian, beberapa unit alat berat milik pribadi maupun yang disewa lebih dari enam bulan akan segera ditindaklanjuti oleh Satgas Optimalisasi PAD yang diketuai oleh Wakapolda Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: