PWI Kecam Tindakan Oknum Kades yang Memukul Jurnalis BE di Bengkulu Selatan
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu Selatan, Suswadi Ali Kusmo, mengecam tindakan kekerasan yang dialami wartawan, Renald Ayubi, jurnalis Bengkulu Ekspress oleh seorang Onkum Kepala Desa (Kades) Keban Agung 1, berinisial I-S.--(Sumber Foto: Ary/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu Selatan, Suswadi Ali Kusmo, mengecam tindakan kekerasan yang dialami Wartawan, Renald Ayubi, jurnalis Bengkulu Ekspress oleh seorang Onkum Kepala Desa (Kades) Keban Agung 1, berinisial I-S.
BACA JUGA:Biang Kerok Banjir Sumatera Sudah Diketahui, Prabowo Siap Eksekusi
Ia menuturkan, dalam bentuk dan atas apapun, aksi kekerasan tidak dibenarkan.
“Tentunya pada dasarnya kita PWI Bengkulu Selatan mengecam tindak kekerasan terhadap jurnalis. Dalam bentuk dan atas nama apapun, aksi kekerasan tidak dibenarkan,” ujar Suswadi.
BACA JUGA:Masih Misteri, Banjir Bandang Bawa Ribuan Kayu Gelondongan Tanpa Kulit, dari Mana Asalnya?
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gelar Sapa Linmas di Kelurahan Lingkar Timur
Ia menekankan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, termasuk ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).
“Ini jelas menunjukkan sikap arogansi narasumber. Oknum Kades tersebut telah melanggar hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas,” tegas Suswadi.
Menurutnya, bentuk kekerasan fisik, intimidasi, hingga percobaan penyitaan alat liputan adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena mengancam keselamatan jurnalis. Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk memberikan rasa aman bagi insan pers.
BACA JUGA:Bergerak Bantu Korban Bencana di Sumatera, Pemprov Bengkulu Targetkan Rp3 Miliar Terkumpul
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Jalan Urai-Ketahun Bengkulu Utara Masuk IJD 2026
Kejadian yang dialami oleh jurnalis BE ini bermula ketika sedang peliputan soal pengaduan warga Dusun Pagar Bunga, mengenai dugaan penyalahgunaan izin garap lahan, di kantor Inspektorat Bengkulu Selatan, Rabu (3/12/2025).
Sebelum insiden, Renald sempat mewawancarai Inspektur Daerah (IPDA), Hamdan Sarbaini, yang pada hari itu turut memanggil I-S untuk memberikan klarifikasi terkait laporan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

