Warga Keban Agung 1 Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tunggu Audit Inspektorat
Warga Keban Agung 1 Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tunggu Audit Inspektorat--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Warga Desa Keban Agung 1, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan, melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang dinilai meresahkan masyarakat.
Laporan tersebut disampaikan oleh Evan Sastra Jaya selaku perwakilan warga kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Brimob Polda Bengkulu Salurkan Air Bersih ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra Barat
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan masih menunggu proses audit dan pemeriksaan dari Inspektorat sebelum melangkah ke tahapan hukum selanjutnya.
Selain dugaan penyimpangan dana desa, laporan warga juga mencakup persoalan dugaan penggusuran lahan yang memicu keresahan di tengah masyarakat. Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa persoalan lahan tersebut berada di luar wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:UNIB Kirim 25 Mahasiswa KKN Kemanusiaan ke Sumbar dan Bebaskan UKT 11 Mahasiswa Terdampak Bencana
Berdasarkan hasil konfirmasi, lahan yang dimaksud berada di wilayah Kabupaten Kaur. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum setempat.
“Kami akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan,” ujar Evan Sastra Jaya.
BACA JUGA:RUPS Luar Biasa Bank Bengkulu Putuskan Lima Calon Direksi di Usulkan ke OJK
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat Desa Keban Agung 1 terkait dugaan penyimpangan dana desa dan persoalan lahan.
“Benar, ada laporan masyarakat terkait kepala desa Keban Agung 1 mengenai dana desa dan persoalan lahan. Laporan tersebut sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelas Hendra.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bongkar Tanggung Jawab Pelindo atas Jalan Rusak Teluk Sepang
Terkait laporan dana desa, Hendra menyebutkan bahwa rincian item anggaran yang dilaporkan masih perlu diperjelas. Oleh karena itu, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan administratif dan audit sesuai kewenangan.
Sementara dugaan nepotisme yang turut dilaporkan masyarakat, menurut Hendra, masuk dalam ranah administrasi pemerintahan dan akan ditangani oleh Inspektorat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

