Bank Indonesia

7 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Divonis Bersalah, Ini Isi Tuntutan

7 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Divonis Bersalah, Ini Isi Tuntutan

7 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Divonis Bersalah--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut 7 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda. Sesuai peran masing-masing terdakwa.

Tuntutan disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, MH.

BACA JUGA:Harga Terjangkau, Ini Rekomendasi Smartwatch 500 Ribuan, Punya Fitur Menarik Cek di Sini

BACA JUGA:Geger! Seseorang Diduga Melompat dari Jembatan di Kepahiang, Polisi Lakukan Penelusuran

Dalam persidangan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut adalah rincian tuntutan terhadap ke-tujuh terdakwa, yakni:

1. Erlangga, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar subsidair 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Ditinggal Makan, Dua Motor Warga Tanjung Agung Raib dalam 20 Menit

BACA JUGA:Diduga Mengalir Rp9,5 Miliar, LPH Bengkulu Desak Kasus Gratifikasi PDAM Diusut Tuntas

2. Dahyar, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,6 miliar subsidair 2 tahun penjara.

3. Rozi Marza, mantan PPTK perjalanan dinas, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp40 juta subsidair 3 bulan penjara.

4. Rizan Putra, mantan Kasubbag Umum, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp85 juta.

BACA JUGA:Warga Jalan Gedang Datangi Mie Gacoan Bengkulu, Sampaikan 4 Tuntutan Imbas Pencemaran Lingkungan

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Bebby Hussy Bukan Dalang Korupsi Tambang, Pilih Fokus Pembuktian di Persidangan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait