Diduga Tertipu Rp1,2 Miliar, Pemilik CV Bigezy Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Seorang karyawan swasta berinisial R-P, warga Jalan Ahmad Yani, Kota Bengkulu, melaporkan pemilik CV Bigezy berinisial S-W, warga Kelurahan Bentiring Permai, Kota Bengkulu, ke pihak kepolisian.--(Sumber Foto: Frasetiyo/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Seorang karyawan swasta berinisial R-P, warga Jalan Ahmad Yani, Kota Bengkulu, melaporkan pemilik CV Bigezy berinisial S-W, warga Kelurahan Bentiring Permai, Kota Bengkulu, ke pihak kepolisian.
Laporan dilayangkan terkait dugaan penipuan kerja sama penyelenggaraan event yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
BACA JUGA:Curah Hujan Masih Tinggi, BPBD Kota Bengkulu Imbau Warga Waspada Bencana Hidrometeorologi
BACA JUGA:Car Free Night Belungguk Point Semarak, Dorong Pertumbuhan UMKM di Kota Bengkulu
Akibat dugaan penipuan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,2 miliar.
Laporan resmi telah disampaikan ke Polda Bengkulu dan saat ini tengah ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
R-P menjelaskan, kerja sama antara dirinya dengan terlapor bermula pada periode Juli hingga Agustus 2025. Saat itu, terlapor mengajak korban untuk berinvestasi dalam sejumlah kegiatan event dengan skema penanaman modal.
BACA JUGA:Warga Tebat Karai Geger, Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Mengambang di Sungai
BACA JUGA:Cek di Sini! Daftar HP Samsung yang Cocok untuk Gaming, Punya Layar Amoled
Dalam kerja sama, terlapor menjanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 20 persen dari setiap modal yang disetorkan korban. Total dana yang diinvestasikan korban dalam beberapa kegiatan event mencapai Rp1,2 miliar.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, dana modal korban tidak kunjung dikembalikan. Korban hanya menerima keuntungan dari seluruh event yang dijalankan sebesar Rp90 juta, sementara sisa modal hingga kini belum dikembalikan oleh terlapor.
BACA JUGA:Warga Tebat Karai Geger, Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Mengambang di Sungai
BACA JUGA:Cek di Sini! Daftar HP Samsung yang Cocok untuk Gaming, Punya Layar Amoled
Kuasa hukum korban, Irwan Cisar, membenarkan adanya laporan. Ia mengatakan kliennya telah berulang kali meminta kejelasan dan pertanggungjawaban terkait pengembalian dana, namun tidak pernah direalisasikan oleh terlapor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


