Diduga Tertipu Rp1,2 Miliar, Pemilik CV Bigezy Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Seorang karyawan swasta berinisial R-P, warga Jalan Ahmad Yani, Kota Bengkulu, melaporkan pemilik CV Bigezy berinisial S-W, warga Kelurahan Bentiring Permai, Kota Bengkulu, ke pihak kepolisian.--(Sumber Foto: Frasetiyo/BETV)
“Klien kami sudah memberikan kesempatan dan bahkan telah melayangkan somasi agar terlapor menunjukkan itikad baik. Namun setiap kesepakatan yang dibuat tidak pernah ditepati,” ujar Irwan Cisar.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Ponsel Lipat 2026, Desain Makin Tipis dan Teknologi Kian Canggih
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Berlian Utama Harta Hadiri Natal Oikumene, Ajak Jaga Kerukunan
Karena tidak adanya itikad baik dari terlapor, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polda Bengkulu. Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

