Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Fakta Sidang Korupsi PTM–Mega Mall Bengkulu: Kredit Swasta Lancar, Tak Macet

Fakta Sidang Korupsi PTM–Mega Mall Bengkulu: Kredit Swasta Lancar, Tak Macet

Fakta Sidang Korupsi PTM–Mega Mall Bengkulu: Kredit Swasta Lancar, Tak Macet--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali mengungkap fakta penting. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (23/1/2026), para saksi menegaskan bahwa kredit pihak swasta berjalan lancar tanpa tunggakan maupun kredit macet.

Fakta tersebut terungkap melalui keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu Miliki Central ICU Baru, Layanan Pasien Kritis Makin Optimal

BACA JUGA:Astra Honda Motor Bengkulu Resmi Luncurkan All New Honda Vario Street 125 CC

Saksi tersebut yakni Yohannes Le selaku mantan General Manager Mega Mall Bengkulu, Melisa Perwitasari dari BRI Regional Palembang, Dick Suryahadi mantan Kepala Cabang BRI Bengkulu, serta Agus Saeful Alam dari PT J Trust Investments.

Dalam persidangan dijelaskan bahwa setelah dilakukan pengalihan piutang (cessie) kepada PT J Trust Investments, PT Dwisaha JO PT Tigadi menunjukkan komitmen pembayaran kredit yang sangat baik.

Tidak ditemukan adanya tunggakan pembayaran maupun status kredit macet. Hal ini diperkuat dengan Surat Keterangan Kredit Lancar yang ditunjukkan dan diperlihatkan langsung kepada saksi Agus Saeful Alam di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Kerja di Jepang Berujung Terlantar, Polda Bengkulu Bongkar Penipuan LPK dan Tetapkan Tersangka TPPO

BACA JUGA:Penanganan Kasus Pemotongan Anggaran Dinkes Bengkulu Utara Bergulir, Tersangka Baru Berpeluang Muncul

“Kalau kredit yang dipinjam pihak Tigadi Lestari itu lancar, tidak macet,” tegas Agus Saeful Alam dalam persidangan.

Terkait isu yang sempat beredar di masyarakat mengenai penjualan Mega Mall Bengkulu melalui situs jual beli daring, saksi dari PT J Trust Investments menegaskan bahwa informasi tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Menurutnya, langkah tersebut hanya merupakan bagian dari strategi penagihan.

Ia juga menjelaskan bahwa secara hukum, Hak Tanggungan atas jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) masih tercatat atas nama Bank Victoria, sehingga tidak ada proses penjualan aset sebagaimana yang dipersepsikan publik.

BACA JUGA:Warga Resah, DLH Kepahiang Diduga Buang Sampah ke Sungai Musi

BACA JUGA:Kasus Super Flu Nihil di Bengkulu, Dinkes Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait