Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Program Perlindungan Pekerja Rentan di Bengkulu Berlanjut, Anggaran Tahun Ini Rp 2 Miliar

Program Perlindungan Pekerja Rentan di Bengkulu Berlanjut, Anggaran Tahun Ini Rp 2 Miliar

H. Syarifudin, Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Oki/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah pada akhir tahun 2025 lalu Pemerintah Provinsi BENGKULU meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sebanyak 71.935 pekerja rentan di Provinsi BENGKULU telah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program ini menyasar berbagai pekerja yang selama ini memiliki risiko tinggi namun belum tercover secara formal, seperti guru tidak tetap, kader posyandu, tenaga sosial keagamaan, Linmas, penggerak layanan publik, hingga pekerja sektor informal seperti ojek online, pekerja seni, penjahit, TAGANA, dan pengemudi ambulans.

Untuk tahun 2026, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, H. Syarifudin, memastikan bahwa program ini akan dilanjutkan.

Pihaknya telah menganggarkan dana sebesar Rp 2 miliar dari APBD tahun ini, khusus untuk menjangkau pekerja rentan yang pada tahun sebelumnya belum masuk dalam data penerima jaminan sosial.

BACA JUGA:Tak Ada Keputusan, BKN Tetapkan Tenggat 3 Bulan untuk Pemprov Bengkulu Tentukan Kepala OPD

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Lais, Rumah Warga dan Harta Benda Ludes Dilalap Api

“Untuk program pemberian jaminan sosial kepada pekerja rentan, tahun ini kita lanjutkan. Dan kami sudah anggarkan anggaran Rp2 miliar untuk program jaminan sosial,” ungkap H. Syarifudin, Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu.

Program ini dinilai penting oleh pemerintah daerah karena mampu memberikan perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan, terutama mereka yang beroperasi di sektor informal dan belum memiliki akses jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu berharap, dengan kelanjutan program ini, semakin banyak pekerja rentan yang dapat merasakan manfaat jaminan sosial, termasuk layanan kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait