Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Sidang Korupsi Mega Mall Memanas: PH Sebut Laporan Kerugian Negara Cacat Prosedur dan Tak Sah

Sidang Korupsi Mega Mall Memanas: PH Sebut Laporan Kerugian Negara Cacat Prosedur dan Tak Sah

Sidang Korupsi Mega Mall Memanas: PH Sebut Laporan Kerugian Negara Cacat Prosedur dan Tak Sah--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Jalannya persidangan kasus dugaan kebocoran keuangan dalam pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Pengadilan Tipikor Bengkulu kian sengit.

Adu argumen antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa kini berfokus pada validitas metode penghitungan kerugian negara yang menjadi pondasi dakwaan.

Tim ahli yang dihadirkan pihak terdakwa secara tegas menyatakan bahwa penentuan kerugian negara dalam perkara ini tidak didasari oleh prosedur hukum yang tepat. Mereka menilai hasil penghitungan yang ada saat ini melompati tahapan krusial dalam audit forensik.

Penasehat Hukum terdakwa, Tigadi Lestari Silviana, SE, SH, MH, mengungkapkan bahwa sebuah temuan kerugian negara tidak boleh hanya berdasarkan asumsi atau hitungan sepihak, melainkan wajib melalui mekanisme audit yang otoritatif.

BACA JUGA:Gelar Reses, Sri Astuti Gandeng Disnaker dan BPJS Edukasi Warga Soal Jalur TKI hingga Jaminan Kesehatan

BACA JUGA:Targetkan 3.100 Ton Beras di Musim Tanam I, Bulog Bengkulu Gerak Cepat Serap Panen Petani

"Kalau dianggap ada dugaan kerugian keuangan negara, itu tidak bisa sembarang dihitung. Harus melalui audit investigasi dulu, lalu dibuat laporan audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara," tegas Silviana usai persidangan.

Silviana juga mengingatkan bahwa perkara ini berpijak pada kontrak jangka panjang berdurasi 40 tahun. Menurutnya, kesimpulan mengenai kerugian tidak bisa diambil secara prematur tanpa mempertimbangkan pengembalian nilai investasi yang sedang berjalan.

"Perjanjiannya harus dibaca dulu. Ini kerja sama 40 tahun. Kalau baru berjalan separuh, lalu disimpulkan ada kerugian, itu harus dilihat lagi. Karena pembagian keuntungan dilakukan setelah nilai investasi kembali," jelasnya.

Ia merinci bahwa pendapatan harus dikurangi biaya operasional serta depresiasi investasi tahunan sebelum menentukan keuntungan bersih.

"Pendapatan dikurangi biaya operasional dan depresiasi investasi dulu. Setelah itu baru muncul net profit. Itulah yang dibagi. Kalau investasi belum kembali dan perjanjian belum selesai, tentu belum bisa disebut ada keuntungan bersih," paparnya.

BACA JUGA:Rektor UMB Buka Suara Soal Dugaan Penggelapan Dana Rp800 Juta: Itu Perkara Lama!

BACA JUGA:Sambut Ramadan 1447 H, Pemkot Bengkulu Salurkan 1.600 Paket Sembako untuk Imam hingga Guru Ngaji

Senada dengan Silviana, Billy yang juga anggota tim PH, menyoroti laporan akuntan publik yang diajukan JPU sebagai bukti utama. Ia menilai penyatuan nilai tanah Hak Pengelolaan (HPL) dengan bangunan sebagai satu kesatuan kerugian adalah kekeliruan fatal dalam metodologi akuntansi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: