Bank Indonesia

Siap Kawal Hak Pekerja, Disnaker Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR Ramadan 2026

Siap Kawal Hak Pekerja, Disnaker Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR Ramadan 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Sutapa--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka kembali Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini disiapkan khusus untuk memfasilitasi karyawan dan karyawati di Kota Bengkulu yang mengalami kendala terkait hak tunjangan tahunan mereka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Sutapa, menegaskan bahwa kehadiran posko ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap perusahaan agar mematuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sutapa menjelaskan, berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima satu bulan gaji penuh.

BACA JUGA:Jalan Air Muring–Suka Makmur Bengkulu Utara Kini Mulus, Helmi Hasan Pastikan Jembatan Rusak Segera Dibangun

BACA JUGA:Mudahkan Bayar Pajak Motor, Gubernur Helmi Hasan Resmikan Samsat Desa di Ipuh Mukomuko

"Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberian THR dilakukan secara proporsional. Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan," ujar Sutapa.

Disnaker mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Bengkulu untuk membayarkan THR tepat waktu. Sesuai aturan, batas akhir pembayaran adalah H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, namun sangat disarankan sudah cair pada H-14.

"Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Jangan sampai melanggar, karena ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh," tegasnya.

BACA JUGA:Tangis Haru Eva Susanti, Penjual Kue di Mukomuko yang Akhirnya Punya Listrik Sendiri dari Gubernur

BACA JUGA:Safari Ramadan di Mukomuko, Gubernur Helmi Hasan Salurkan Bantuan Masjid & Alsintan

Posko pengaduan ini akan mulai beroperasi pada pertengahan Ramadan dan berlokasi langsung di Kantor Disnaker Kota Bengkulu. Para pekerja dipersilakan datang untuk berkonsultasi maupun menyampaikan laporan resmi jika hingga tenggat waktu yang ditentukan THR belum diterima.

Dengan adanya posko ini, Pemkot Bengkulu berharap iklim kerja tetap kondusif dan seluruh hak ekonomi pekerja terlindungi selama menyambut Idul Fitri 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: