Disnakertrans Seluma Larang Perusahaan Cicil THR, Sanksi Pembekuan Usaha Menanti Pelanggar
Disnakertrans Seluma Larang Perusahaan Cicil THR, Sanksi Pembekuan Usaha Menanti Pelanggar--(Sumber Foto: Jul/BETV)
SELUMA, BETVNEWS – Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut.
Menjelang hari raya, perusahaan diingatkan untuk tidak main-main dengan hak karyawan, terutama terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan secara utuh.
Kepala Disnakertrans Seluma, H. Wanharudin, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perusahaan untuk mengangsur kewajiban tahunan ini.
Kebijakan tersebut berpijak kuat pada regulasi nasional, yakni UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur secara spesifik mengenai kesejahteraan pekerja.
BACA JUGA:Tekan Risiko Abrasi, Pemkab Bengkulu Selatan Pasang 200 Bronjong di Bendungan Selebang
BACA JUGA:Respon Dugaan Suap Mutasi Kepsek, Bupati Seluma Terbitkan SE Larangan Gratifikasi bagi ASN
"THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Tidak boleh dicicil dengan alasan apa pun. Perusahaan harus membayarkan secara penuh sesuai ketentuan," tegas Wanharudin, Selasa (3/3).
Langkah pengawasan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menaker Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi acuan baku agar setiap badan usaha memenuhi besaran tunjangan sesuai masa kerja dan dibayarkan tepat pada waktunya tanpa penundaan.
Bagi perusahaan yang membandel, Wanharudin memastikan adanya konsekuensi administratif yang tidak ringan.
Mulai dari surat teguran hingga tindakan ekstrem berupa penghentian sementara operasional atau pembekuan izin usaha akan diberlakukan bagi pelanggar.
BACA JUGA:Realisasi TPG Bengkulu Tembus Rp144 Miliar, 17.788 Guru Sudah Terima Tunjangan Profesi
BACA JUGA:Kebut Pembangunan Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Surati Pelindo
"Jika ada perusahaan yang tidak menyalurkan THR, sanksi pasti akan ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap hak pekerja," imbuhnya.
Sebagai instrumen proteksi bagi buruh dan karyawan, Pemkab Seluma akan menyiagakan Posko Pengaduan THR sepekan sebelum lebaran tiba. Fasilitas ini disiapkan sebagai wadah bagi para pekerja untuk melaporkan ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi hak finansial mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
