Bank Indonesia

Dissenting Opinion dalam Putusan Ahmad Kanedi, Kuasa Hukum Buka Peluang Banding

Dissenting Opinion dalam Putusan Ahmad Kanedi, Kuasa Hukum Buka Peluang Banding

Kuasa hukum Ahmad Kanedi, Hotma T. Sihombing, sebut ada dissenting opinion dalam putusan Ahmad Kanedi, buka peluang ajukan banding--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara majelis hakim dalam perkara Ahmad Kanedi menjadi salah satu pertimbangan tim kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum lanjutan.

Pengadilan Negeri Bengkulu sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Ahmad Kanedi dalam perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.

BACA JUGA:Lapak Dagangan Jadi Pemicu, Keributan Antar PKL di Bengkulu Berujung Aksi Kekerasan

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi di Perantauan, Mahasiswa Bengkulu di Yogyakarta Ikut Balik Besamo 2026

Kuasa hukum Ahmad Kanedi, Hotma T. Sihombing, mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan tersebut dan mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding.

“Sepertinya memang kami akan menempuh upaya banding, apalagi ada dissenting opinion antara ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota,” ujar Hotma, Jumat (13/3/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor bersama dua hakim anggota. Hukuman yang dijatuhkan kepada Ahmad Kanedi juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Tersangka ke-9, Kejati Bengkulu Tahan Direktur PT Hensan Terkait Korupsi PLTA Musi

BACA JUGA:Wujud Kepedulian TNI, Korem 041/Gamas Bengkulu Ringankan Beban Warga Lewat Bazar Ramadan

Dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pandangan di antara majelis hakim terkait pembuktian unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara yang menjerat mantan Wali Kota Bengkulu itu.

Menurut Hotma, adanya perbedaan pendapat tersebut membuka peluang bagi tim kuasa hukum untuk mengkaji kembali berbagai aspek hukum dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Macan Ratu Ringkus 2 Pelaku Penusukan di Nusa Indah

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 3.018 Botol Miras dan Narkotika Hasil Ops Pekat Nala I 2026

Ia menjelaskan bahwa sejak awal persidangan, tim penasihat hukum menitikberatkan pembelaan pada keberadaan surat keterangan tertanggal 10 Desember yang dinilai memiliki peranan penting dalam pembuktian perkara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait