Bank Indonesia

Optimalkan PAD Sektor Tambang, Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Percepatan MBLB

Optimalkan PAD Sektor Tambang, Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Percepatan MBLB

Optimalkan PAD Sektor Tambang, Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Percepatan MBLB--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini terus mengupayakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sejumlah sektor, salah satunya dari sektor energi dan sumber daya mineral.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana mengatakan, sebagai tindak lanjut arahan Wakil Gubernur Bengkulu Mian usai melakukan studi tiru ke Provinsi Jambi dan Sumatera Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kini mulai melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi sumber PAD di sektor tersebut.

BACA JUGA:OPD Diajak Berkurban, Pemprov Bengkulu Targetkan 1 Dinas 1 Hewan di Idul Adha 1447 H

BACA JUGA:Jelang Berangkat 23 April, Dinkes Bengkulu Minta 1.251 CJH Jaga Kesehatan

Ia menjelaskan, sejak 1 April 2026 salah satu sumber PAD dari sektor pertambangan, yakni jasa cetak peta resmi dihapus. Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang menilai layanan tersebut masuk dalam kategori pelayanan publik sehingga tidak lagi dapat dipungut sebagai sumber pendapatan daerah.

"Penghapusan jasa cetak peta ini memang berdampak pada berkurangnya salah satu sumber PAD kami, tetapi ini merupakan kebijakan pusat yang harus diikuti karena masuk kategori pelayanan publik," ujar Rico, Sabtu (18/4).

BACA JUGA:Dana Haji Dikelola Transparan, BPKH Catat Imbal Hasil 6,86 Persen dan WTP 7 Tahun Berturut-turut

BACA JUGA:BBM hingga Mobil Rusak Dilelang, Kejari Seluma Buka Kesempatan untuk Masyarakat Umum

Dengan dihapusnya sumber tersebut, Dinas ESDM saat ini hanya mengandalkan beberapa sumber PAD lainnya, seperti jasa sewa peralatan laboratorium serta kegiatan usaha di sektor pertambangan.

Selain itu, kontribusi juga diperoleh dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), di mana pemerintah provinsi menarik opsen sebesar 25 persen dari pajak yang dibayarkan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara sisanya menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA:Banyak Aset Daerah Tak Terdata, Pemkab Seluma Sisir Tanah dan Bangunan Sejak 2003

BACA JUGA:Tunjukkan Tren Positif, Keluarga Berisiko Stunting di BS Turun Jadi 4.216 Lewat Program Genting

Tak hanya itu, upaya peningkatan PAD juga dilakukan melalui optimalisasi pajak izin air tanah. Dimana, setiap permohonan izin akan melalui verifikasi lapangan menggunakan teknologi hole kamera untuk mengetahui kondisi serta kedalaman sumber air, yang kemudian menjadi dasar penetapan besaran pajak.

"Kami juga memaksimalkan potensi dari pajak air tanah, setiap izin yang diajukan akan diverifikasi secara langsung di lapangan dengan teknologi, nah dari sinilah agar penetapan pajaknya lebih akurat," jelasnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait