Berkas Perkara Kematian Gita Status P19, JPU Kejari Kepahiang Minta Polisi Lengkapi Bukti Digital
Berkas Perkara Kematian Gita Status P19, JPU Kejari Kepahiang Minta Polisi Lengkapi Bukti Digital--(Sumber Foto: Hendri/BETV)
KEPAHIANG, BETVNEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang menyatakan berkas perkara kematian Gita Fitri Ramadani (25), gadis asal Batu Bandung yang meninggal dunia diduga akibat tersengat listrik, berstatus P19.
Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik karena dinilai masih kekurangan kelengkapan penyidikan.
Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui Kasi Pidum Ahmad Yantomi, S.H., M.H., pada Selasa (5/5) menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian terkait penambahan pasal dan bukti-bukti pendukung yang perlu dilengkapi.
Ahmad Yantomi menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah berkoordinasi terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepada JPU Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:Bongkar Praktik Re-Packing MinyaKita, Polda Bengkulu Temukan Ribuan Label BPOM dan Halal Palsu
BACA JUGA:Modus Unik! Sembunyikan Sabu dalam Bohlam Lampu, Pria 52 Tahun Diciduk Polda Bengkulu
"Penyidik kepolisian menyerahkan kembali berkas perkara pada JPU terkait dengan perkara kematian Gita Fitri Ramadani, salah satunya melengkapi berkas-berkas dan bukti-bukti yang perlu dilengkapi," jelas Kasi Pidum.
Pihak Kejaksaan telah memberikan petunjuk kepada tim penyidik Satreskrim Polres Kepahiang untuk melakukan pengkajian pasal baru. Selain itu, JPU meminta dilengkapinya alat bukti forensik digital berupa riwayat percakapan antara korban dan tersangka yang menyebabkan korban datang ke lokasi kejadian.
"14 hari setelah berkas masuk, berkas perkara ini akan kita koordinasikan terkait apa saja yang perlu dilengkapi. Seperti bukti forensik digital yang disita, apakah ada bukti percakapan antara tersangka dan korban sampai tiba ke lokasi kejadian," jelas Kasi Pidum.
Sebagai informasi, tersangka MK (57), warga Desa Embong Ijuk, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kematian Gita Fitri Ramadani di kebun pepaya milik tersangka. MK dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

