Dugaan PHK Sepihak di SPPG Taba Penanjung, Relawan MBG Protes Langgar Aturan BGN

Dugaan PHK Sepihak di SPPG Taba Penanjung, Relawan MBG Protes Langgar Aturan BGN

Albert Dicky Pratama, seorang asisten lapangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Taba Penanjung, Bengkulu Tengah, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU TENGAH, BETVNEWS – Albert Dicky Pratama, seorang asisten lapangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Taba Penanjung, Bengkulu Tengah, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya.

Ia menilai proses pemecatan tersebut penuh ketidakjelasan, dengan alasan yang berubah-ubah serta bertentangan dengan pedoman resmi Badan Gizi Nasional (BGN).

Persoalan ini bermula saat Dicky dipanggil oleh Kepala SPPG Taba Penanjung. Awalnya, alasan pemecatan yang diberikan adalah adanya larangan bekerja dalam satu unit bersama anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

"Saya langsung menolak alasan itu karena banyak kolega saya yang juga dalam satu KK tetapi tetap bekerja di sini. Bahkan, praktik ini umum ditemukan di SPPG lainnya," ungkap Dicky.

BACA JUGA:Motivasi Peserta, Pemprov Bengkulu Kucurkan Dana Pembinaan Rp270 Juta pada Ajang MTQ ke-37

BACA JUGA:Kuota Naik Jadi 4.000 Peserta, Beasiswa SDM Sawit 2026 Segera Dibuka di Bengkulu

Namun, tidak lama kemudian, alasan tersebut berubah drastis. Pimpinan menuduh Dicky terlibat dalam keributan pada malam hari. Dicky menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di area dapur. Saat itu, ia diajak berbicara oleh seseorang hingga situasi memanas dan berujung pada serangan fisik dari pihak lain terhadap dirinya.

"Saya tidak memicu masalah. Semuanya terekam CCTV dapur, tetapi rekaman tersebut hilang keesokan harinya. Saya curiga bukti tersebut sengaja dihapus," ujarnya.

Kebingungan memuncak ketika surat PHK resmi diterbitkan. Dalam dokumen tersebut, alasan pemecatan justru tertulis karena evaluasi kinerja yang buruk serta penyesuaian struktur organisasi. Dicky merasa alasan ini tidak transparan.

"Standar apa yang digunakan? Di mana rincian penyesuaian tersebut? Semuanya tampak tidak jelas," keluh Dicky.

Padahal, aturan baru dari BGN yang berlaku mulai awal Mei 2026 secara tegas melarang PHK sepihak terhadap relawan atau tenaga SPPG tanpa prosedur yang jelas. Tindakan ini dinilai menyimpang dari semangat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BACA JUGA:Dugaan Intimidasi 7 Wartawan, Polisi Periksa Kadis PMD Kepahiang

BACA JUGA:Andalkan Kayu untuk Melaut, Nelayan Bunga Mas Jadi Prioritas Bantuan DKP

"Saya akan menerima jika dipecat dengan cara yang adil, tetapi bukan dengan alasan yang dibuat-buat dan melanggar aturan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait