Siap-siap! Hewan Ternak Liar yang Terjaring Satpol PP Bengkulu Selatan Direncanakan Bakal Dilelang

Siap-siap! Hewan Ternak Liar yang Terjaring Satpol PP Bengkulu Selatan Direncanakan Bakal Dilelang

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan --(Sumber Foto: Ary/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan mengusulkan anggaran sekitar Rp200 juta untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penertiban Hewan Ternak.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan mengatakan, kebutuhan anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung seluruh tahapan revisi perda agar dapat menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Setelah kami berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, revisi perda ini membutuhkan anggaran sekitar Rp200 juta,” ujar Efredy.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut nantinya digunakan untuk proses pengkajian, penyusunan naskah akademik oleh perguruan tinggi, hingga pembahasan bersama Kantor Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu dan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Persiapan Puncak Haji Armuzna, Jemaah Bengkulu Ikuti Manasik Pemantapan di Mekkah

BACA JUGA:Gantikan Penjara, Terpidana KDRT di Bengkulu Wajib Jalani 20 Jam Pidana Kerja Sosial di RSUD HD

Menurut Efredy, revisi perda perlu segera dilakukan karena aturan yang berlaku saat ini masih memuat ketentuan tindak pidana ringan atau tipiring berupa hukuman kurungan tiga bulan dan denda bagi pemilik ternak liar.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hukuman pidana ringan seperti kurungan dinilai sudah tidak lagi diterapkan dan diarahkan pada sanksi sosial.

“Revisi perda ini kami harapkan bisa mengikuti aturan terbaru dalam KUHP. Nantinya sanksi pidana kurungan akan diganti dengan sanksi sosial,” katanya.

Selain perubahan sanksi, revisi perda juga akan mengatur mekanisme penanganan ternak liar yang ditertibkan petugas. Hewan ternak yang tertangkap nantinya direncanakan akan dilakukan pelelangan, sebagaimana yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain.

Efredy menambahkan, pihaknya berharap DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dapat mengakomodir kebutuhan anggaran revisi perda tersebut agar proses pembahasan dan penerapan aturan baru dapat segera direalisasikan.

BACA JUGA:PAD Bengkulu Selatan Lampaui Target hingga Rp30,6 Miliar, Bapenda Kini Bidik Pajak Air Permukaan

BACA JUGA:Selain Hujan Lebat, BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Bengkulu Selama Libur 14-16 Mei

“Kami berharap DPRD dapat mendukung penganggaran revisi perda penertiban hewan ternak ini agar penyesuaian aturan bisa segera dilakukan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait