Tunggu Pertek BKN, Pengunduran Diri Sekwan Seluma Masih Diverifikasi
Sekda Kabupaten Seluma, Dedy Ramdhani--(Sumber Foto: Jul/BETV)
SELUMA, BETVNEWS – Pengajuan pengunduran diri Almedian Saleh dari kursi jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma sejauh ini belum bersifat final.
Kendati surat pengunduran diri tersebut telah resmi masuk dan menggelinding di meja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, keputusan ketuk palu terakhir tetap berada di otoritas Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, menjelaskan bahwa secara regulasi, setiap pengajuan pengunduran diri pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melewati serangkaian tahapan administrasi ketat serta verifikasi faktual oleh BKN sebelum dapat dilegalkan secara resmi.
Menurutnya, berkas permohonan yang dilayangkan Almedian Saleh saat ini masih dalam koridor penelaahan tim penilai kinerja. BKN akan membedah kelengkapan dokumen administratif sekaligus menguji validitas argumen yang menjadi dasar utama pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Prosesnya tidak langsung diterima begitu saja. BKN terlebih dahulu melakukan verifikasi sebelum mengeluarkan keputusan," ujar Deddy Ramdhani saat dikonfirmasi, Minggu (14/6).
BACA JUGA:Modus Ranjau Dahan Sawit, Pemuda di Ilir Talo Dibegal Usai Apel dari Rumah Calon Istri
BACA JUGA:Respons Cepat Musibah di Kebun Kenanga, Pemprov Bengkulu dan BAZNAS Salurkan Bantuan Kebakaran
Deddy menambahkan, apabila rincian alasan yang diajukan oleh pemohon dinilai klir dan selaras dengan regulasi kepegawaian yang berlaku, maka BKN akan segera memproduksi Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai landasan hukum pemberhentian dari jabatan struktural.
Setelah lembaran Pertek itu resmi diterbitkan, barulah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Seluma mengantongi legalitas untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap yang bersangkutan.
"Jika hasil verifikasi BKN menyatakan syarat dan alasan pengunduran diri dapat diterima, maka Pertek akan diterbitkan dan selanjutnya menjadi dasar penerbitan SK pemberhentian oleh Bupati," jelas Sekda kemudian.
Sebagai kilas balik, surat pengunduran diri Almedian Saleh pertama kali mendarat di Sekretariat Daerah Seluma pada 5 Juni 2026. Menindaklanjuti hal itu, dokumen tersebut langsung diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma pada 8 Juni 2026 demi mematuhi alur mekanisme birokrasi yang berlaku.
Di sisi lain, selain melayangkan surat mundur dari jabatan, Almedian Saleh diketahui juga mengajukan permohonan cuti resmi karena alasan faktor kesehatan. Pengajuan hak cuti tersebut terpantau sudah disetujui secara kedinasan dan mulai diaktifkan per tanggal 8 Juni 2026.
"Untuk cutinya sudah berjalan sejak Senin lalu. Suratnya sudah diterima pemerintah daerah," kata Deddy.
BACA JUGA:Pulang ke Bengkulu, Kakorbinmas Irjen Mardiyono Cek Langsung Pos Satkamling Kelurahan Bajak
BACA JUGA:Sentuh Buruh dan Lansia, Cara Humanis Ditreskrimsus Polda Bengkulu Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Kendati kondisi kesehatan menjadi tameng utama di balik keputusan pengunduran diri tersebut, manajemen Pemkab Seluma mengaku belum mendapatkan rekam medis detail mengenai jenis penyakit yang diidap, maupun rujukan lokasi fasilitas kesehatan yang akan disambangi oleh Almedian Saleh.
"Yang kami ketahui, beliau mengajukan pengunduran diri dengan alasan ingin fokus menjalani pengobatan. Namun untuk sakitnya apa dan berobat ke mana, kami belum mendapat informasi lebih lanjut," pungkas Deddy Ramdhani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: