Sidang Korupsi Tambang Bengkulu, Pihak Asing Diduga Kendalikan Operasional PT RSM

Sidang Korupsi Tambang Bengkulu, Pihak Asing Diduga Kendalikan Operasional PT RSM

Sidang Korupsi Tambang Bengkulu, Pihak Asing Diduga Kendalikan Operasional PT RSM--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), Sonny Adnan, kembali mengungkap fakta baru.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa, 23 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan empat orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

Empat saksi tersebut adalah Ni Made Rahindayanti (pemilik saham PT RSM dan PT Strata Multi Dimensi), Budi Yarwan (KTT PT RSM), Edi Nasri, dan Pansep Husen (karyawan Talent Indoclay).

Dari kesaksian mereka, terungkap dugaan bahwa pengelolaan PT RSM sejak awal telah melibatkan pihak asing, baik dalam aspek kepemilikan saham, pendanaan, hingga pengambilan keputusan operasional perusahaan. Pihak yang diduga mengatur skema ini ialah warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Michael Goddart, Daniel Andreas Madre, Wilfred Schultz, dan Harrold Clough.

Salah satu fakta yang mencuat berasal dari keterangan Ni Made Rahindayanti. Ia mengakui namanya digunakan sebagai pemegang saham PT Strata Multi Dimensi atas permintaan Daniel Andreas Madre. Penggunaan identitas tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan yang diajukan di persidangan.

BACA JUGA:Kontingen INKAI Bengkulu Dilepas ke Kejurnas, Target Raih Prestasi Tertinggi

BACA JUGA:Kementerian HAM RI Gelar Uji Publik RUU HAM di UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu

PT Strata Multi Dimensi diketahui merupakan pemegang saham mayoritas PT Cipta Sedaya Abadi, yang selanjutnya menjadi salah satu pemegang saham PT RSM. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan sebanyak 60 lembar saham di PT Strata Multi Dimensi.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Daniel Andreas Madre merupakan pimpinan PT Danmar Explorindo, perusahaan yang memberikan jasa konsultasi eksplorasi dan engineering kepada PT RSM dengan nilai kontrak mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar setiap bulan.

Pada tahun 2008, Ni Made juga diminta menandatangani dokumen pengalihan saham kepada PT Cipta Sedaya Abadi.

Sementara itu, saksi Budi Yarwan menjelaskan dirinya pernah ditugaskan atas perintah KTT atas nama Baktiar untuk melaksanakan reklamasi di lahan bekas tambang seluas sekitar 12 hektare. Ia juga menyebut nama Harrold Clough sebagai pemilik PT RSM.

Keterangan lainnya disampaikan oleh Edi Nasri yang mengaku bertanggung jawab mengurus dokumen pengapalan batu bara PT RSM atas arahan Michael Goddart. Menurutnya, selama periode 2009 hingga 2013, produksi batu bara perusahaan mencapai sekitar 1,1 juta metrik ton dengan nilai jual mencapai 84 juta dolar AS atau jika dikalkulasikan dengan nilai kurs saat ini mencapai Rp1,5 triliun.

Adapun saksi Pansep Husen mengaku mengenal Michael Goddart sebagai direktur di PT Petrosea, tempat saksi sempat bekerja hingga tahun 2007. Saksi kemudian dihubungi oleh Dzubairah (istri Michael Goddart yang telah dipanggil sebagai saksi pada persidangan sebelumnya) untuk bergabung di PT Talent Indoclay.

BACA JUGA:BSI Region 3 Palembang Gelar Khitanan Massal di Bengkulu hingga Padang

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Temui Tukiyem Minta Maaf, Pastikan Hak PKH Segera Pulih

Di sana, ia bekerja mengurus bidang keuangan, mulai dari gaji karyawan, pembayaran vendor, hingga laporan bulanan dan tahunan PT RSM serta PT Talent Indoclay.

Ia menerangkan bahwa seluruh transaksi keuangan PT RSM harus memperoleh persetujuan dari Michael Goddart.

Ia juga mengungkap laporan keuangan perusahaan rutin dikirim ke Australia, sementara modal operasional berasal dari hasil penjualan batu bara dan dukungan pendanaan dari perusahaan-perusahaan afiliasi asing, termasuk Talent Indoclay dan Billdan Company yang disebut berada di bawah McRae Investment milik Harrold Clough.

Persidangan juga mengungkap bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, PT RSM tidak diperberbolehkan dimiliki maupun dibiayai oleh pihak asing.

Namun, melalui skema yang disusun oleh Wilfred Schultz, warga negara Australia yang bertindak sebagai konsultan, struktur perusahaan diatur sedemikian rupa sehingga operasional PT RSM tetap dapat berjalan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Michael Goddart menerima gaji secara langsung dari PT Talent Indoclay serta sejumlah perusahaan asing lainnya yang berasal dari Australia.

Dari fakta persidangan tersebut, JPU menilai terdapat indikasi kuat bahwa kendali operasional maupun pembiayaan PT RSM berada di tangan pihak asing. Selain itu, kegiatan pertambangan tetap berjalan, sementara kewajiban reklamasi diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Saksi-saksi yang kami hadirkan untuk membuktikan adanya keterlibatan pihak asing dalam pendanaan maupun pengendalian PT RSM. Fakta-fakta tersebut telah terungkap di persidangan," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Ahmad Ghufroni.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menilai persidangan justru memperlihatkan adanya aliran dana hasil aktivitas pertambangan ke sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan pihak asing, seperti PT Danmar Explorindo, PT Cipta Sedaya Abadi, dan PT Strata Multi Dimensi.

Menurut penasihat hukum Emir Mifta, skema tersebut diduga telah dipersiapkan sejak 2008 sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan tanpa memenuhi seluruh kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pelajar SMAN 7 dan SMAN 2 Kota Bengkulu Lolos Jadi Paskibraka Nasional 2026

BACA JUGA:Jelang Tahun Ajaran Baru, Penerbitan Adminduk di Kota Bengkulu Melonjak hingga 400 Per Hari

"Sekarang sudah jelas faktanya, klien kami ini sebagai korban yang dijadikan alat oleh pihak asing untuk melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, kami meminta penegak hukum memeriksa pihak asing tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka," tegas penasihat hukum terdakwa, Emir Mifta.

Kemudian, penasihat hukum Riyan Franata menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, penggunaan nama Ni Made sebagai pemegang saham bukan sekadar formalitas atau pinjam nama (nominee), melainkan dilakukan secara sadar.

Hal itu menurutnya dibuktikan dengan adanya surat pernyataan antara Daniel Andreas Madre dan Ni Made yang dijadikan alat bukti di persidangan. Surat tersebut menunjukkan adanya kesepakatan penggunaan nama, padahal praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Riyan mengungkapkan, berdasarkan keterangan salah satu saksi yang bertugas mengelola pembayaran dan administrasi keuangan perusahaan, terungkap adanya aliran dana sekitar Rp400 billion (miliar) yang dibayarkan kepada PT Danmar Explorindo selama periode 2009 hingga 2013. Menurutnya, penggunaan dana tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

"Apabila pembayaran tersebut hanya untuk kegiatan eksplorasi, seharusnya berakhir setelah pekerjaan eksplorasi selesai. Namun apabila mencakup jasa konsultasi engineering, maka hal itu perlu didalami. Karena itu, kami telah meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap peran Ni Made yang diduga turut membantu Daniel Andreas Madre dalam menjalankan kegiatan pertambangan tersebut," ujar Riyan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait