Konsumsi BBM Meningkat, Pemprov Bengkulu Optimis PAD PBBKB Tembus Rp220 Miliar

Konsumsi BBM Meningkat, Pemprov Bengkulu Optimis PAD PBBKB Tembus Rp220 Miliar

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Upaya dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur mekanisme pemungutan pajak daerah secara lebih terintegrasi.

BACA JUGA:Tanpa Komoditi Minyak Goreng, Bulog Bengkulu Siap Salurkan Bantuan Beras untuk 270 Ribu KPM

BACA JUGA:Program Radin Inten Asri di Bengkulu, TNI, Polri, dan Pemda Bersihkan Pantai Tapak Paderi

Berdasarkan ketentuan tersebut, PBBKB dipungut oleh pemerintah provinsi melalui penyedia bahan bakar kendaraan bermotor, seperti Pertamina, Shell, maupun badan usaha penyedia BBM lainnya. 

Setiap penyedia BBM memiliki kewajiban menghitung, memungut, serta melaporkan volume penyerahan bahan bakar kepada pemerintah provinsi sesuai dengan wilayah tempat penyerahan dilakukan.

BACA JUGA:Usai Berkas P21, Polda Bengkulu Dalami Jaringan di Balik Kasus Pengemasan Ilegal Minyakita

BACA JUGA:4 Broker PHL Perumda Tirta Hidayah Ditetapkan Tersangka, Diduga Setorkan Uang ke Direktur

Hingga pertengahan tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bengkulu mencatat adanya peningkatan volume konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor yang mencapai ratusan ribu liter dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan tersebut menjadi indikator meningkatnya aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, serta penggunaan kendaraan di berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, mengatakan peningkatan konsumsi BBM tidak terlepas dari kebijakan Gubernur Bengkulu yang menurunkan tarif PBBKB untuk kendaraan umum dari batas maksimal 10 persen menjadi 7,5 persen. Kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan keringanan biaya operasional bagi pelaku usaha transportasi sekaligus mendorong masyarakat membeli BBM melalui jalur resmi.

BACA JUGA:PN Bengkulu Tolak Gugatan Praperadilan Agusalim, Penyidikan Kasus Kredit Macet Berlanjut ke Tahap II

BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk, Keterangan Ahli Sebut Audit Jadi Dasar Laporan Hukum

"Penurunan tarif PBBKB untuk kendaraan umum menjadi 7,5 persen memberikan dampak positif terhadap peningkatan konsumsi BBM. Hal ini juga berdampak pada meningkatnya potensi penerimaan daerah dari sektor PBBKB," ujar Riki, Sabtu (11/7).

Selain memberikan insentif tarif, Pemprov Bengkulu juga terus melakukan transformasi pelayanan melalui sistem digital. Saat ini, penyedia BBM telah difasilitasi dengan aplikasi pelaporan elektronik sehingga proses penyampaian data volume penyerahan bahan bakar dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan akurat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait