Soal Pemberhentian 3 Guru, Ust Syamlan Angkat Bicara

Soal Pemberhentian 3 Guru, Ust Syamlan Angkat Bicara

Soal Pemberhentian 3 Guru, Ust Syamlan Angkat Bicara--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tiga orang guru SDIT Rabbani Kota BENGKULU mengaku diberhentikan secara sepihak setelah mengabdi selama bertahun-tahun di sekolah tersebut. Ketiga guru itu adalah Elsita Lisnawati yang telah mengajar selama 13 tahun, Tita Aryani selama 12 tahun, dan Ririn Safitri yang telah mengabdi kurang lebih lima tahun.

‎Salah seorang guru, Tita Aryani, mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil oleh kepala sekolah untuk menghadiri sebuah pertemuan. Dalam kesempatan itu, ia diberitahu bahwa dirinya "dirumahkan" dengan alasan dinilai tidak lagi mencerminkan karakter Rabbani.

‎Menurut Tita, alasan tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan karena dirinya tidak pernah mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai terkait indikator penilaian tersebut. Setelah pertemuan itu, ia menerima surat keputusan pemberhentian dari pihak sekolah.‎

‎"Alasan yang disampaikan kepada saya adalah karena dianggap tidak mencerminkan karakter Rabbani. Sampai sekarang saya masih mempertanyakan apa dasar penilaian tersebut," ujar Tita.

BACA JUGA:Semarak HUT RI ke-81, Rutan Manna Gelar RUTAMA Cup I, Libatkan 17 Tim Lintas Instansi

BACA JUGA:Bukannya Belajar, Pelajar Kedapatan Nongkrong di Warung dan Rental PS Diamankan Satpol PP

‎Merasa proses tersebut belum selesai secara administratif, Tita kemudian meminta surat resmi dari pihak Yayasan Ma'had Rabbani sebagai dasar pemberhentian. Namun hingga kini, menurutnya, surat tersebut belum juga diterimanya.

‎Selain mempertanyakan alasan pemberhentian, Tita juga menuntut hak-haknya sebagai tenaga pendidik yang telah mengabdi selama 12 tahun di yayasan tersebut. Ia berencana melaporkan persoalan itu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu agar mendapatkan kepastian hukum terkait status hubungan kerjanya.‎

‎"Saya hanya ingin kejelasan mengenai status saya dan hak-hak saya setelah mengabdi selama bertahun-tahun. Karena itu saya berencana melapor ke Dinas Tenaga Kerja," katanya.‎

‎Sementara itu, Ketua Yayasan Ma'had Rabbani, KH. Muhammad Syamlan, membantah tudingan bahwa pihak yayasan telah melakukan pemecatan secara sepihak terhadap ketiga guru tersebut.‎

‎Menurut Syamlan, sebelum muncul persoalan ini, pihak yayasan telah beberapa kali memberikan teguran dan melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa yayasan tidak mengeluarkan keputusan pemecatan, melainkan hanya memberikan waktu atau jeda agar para guru dapat melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan sekolah.

BACA JUGA:Bank Bengkulu Siap Sukseskan Undian Nasional Simpeda 2026, Dimeriahkan Ungu Band dan Hadiah Rp3 Miliar

BACA JUGA:Ini Manfaat Konsumsi Kimpul untuk Kesehatan, Umbi Lokal Kaya Serat dan Nutrisi

‎"Tidak benar kalau disebut yayasan melakukan pemecatan sepihak. Sejak jauh hari sudah ada teguran dan evaluasi. Yang kami lakukan adalah memberikan jeda agar mereka bisa memperbaiki diri," jelas Syamlan.‎

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait