Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi PLTA Musi Ditolak Hakim

Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi PLTA Musi Ditolak Hakim

Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi PLTA Musi Ditolak Hakim--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Kabupaten Kepahiang, dengan agenda putusan sela pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menolak seluruh isi nota keberatan (eksepsi) dari tiga terdakwa, yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto (mantan Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel), Jamot Jingles Sitanggang (staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel), dan Daryanto (Vice President Control V PT PLN Indonesia Power).

Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Muri, menyatakan di muka persidangan bahwa majelis hakim meyakini surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memenuhi syarat formil maupun materil.

"Menyatakan bahwa perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tegas Achmadsyah saat membacakan putusan.

BACA JUGA:Bantu Atasi Kulit Hitam dengan Ginseng, Ini Manfaatnya untuk Kecantikan

BACA JUGA:9 Manfaat Ginseng untuk Kesehatan Rambut, Cek Juga Kandungan Nutrisinya!

Atas putusan sela tersebut, JPU akan melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi pada 1 September mendatang.

"Sesuai perintah majelis hakim, kami akan menghadirkan saksi yang ada dalam BAP. Pada 1 September nanti, kami setidaknya akan menghadirkan 5 saksi dari pihak PLN," ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.

Perkara dugaan korupsi ini menyeret total 9 orang terdakwa. Selain tiga pejabat PLN di atas, enam terdakwa lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu:

  • Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia)

  • Tulus Sadono (Direktur PT Yokogawa Indonesia)

  • Syaiful Rijal (Sales Manager PT Yokogawa Indonesia)

  • Osmot Pratama Manurung (Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia)

  • Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Primadaya Abadi)

  • Hendra Gunawan T. Wijaya (Direktur PT Hensan Andalas Putera)

Kasus ini bermula dari proyek penggantian SKU dan AVR di PLTA Musi yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan / PT PLN Indonesia Power pada tahun anggaran 2022–2023.

BACA JUGA:Enak dan Praktis, Cobain Masakan Tempe Rumahan Sehari-hari, Cek Rekomendasi di Sini

BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Susun RPB, Target Rampung Akhir 2026 untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkap adanya dugaan persekongkolan antara pihak swasta dengan pejabat PLTA Musi. Para terdakwa diduga merekayasa proses tender, mengatur penawaran, serta melakukan pembengkakan anggaran (markup) sejak tahap perencanaan.

 

Perbuatan para terdakwa diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp13,4 miliar. Meski demikian, seluruh nilai kerugian negara tersebut dilaporkan telah dipulihkan oleh para terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait