2 Persen Dana APBD, Untuk Berikan Bansos BLT-BBM

Jumat 09-09-2022,14:01 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Wizon Paidi

KEPAHIANG, BETVNEWS - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.

Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan penganggaran sebesar 2 persen, dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial. 

Adapun bantuan sosial itu nantinya akan diberikan kepada tukang ojek, pelaku UMKM, dan nelayan. Kemudian juga akan diarahkan kepada penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

BACA JUGA:Jembatan Gantung Desa Taba Kelintang Putus

Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022.

"Bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD Tahun Anggaran 2022," jelas Bupati Hidayatullah Sjahid, Jumat 09 September 2022.

BACA JUGA:Durian Bengkulu Bisa Diekspor Melalui Jalur Udara

Untuk itu Pemda juga diwajibkan untuk melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib kepada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), laporan penganggaran belanja wajib tersebut diterima paling lambat pada 15 September 2022.

Sementara, laporan realisasi atas belanja wajib paling lambat diterima oleh DJPK pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir. 

BACA JUGA:Rumah Warga Bukit Peninjauan 2 Ludes Terbakar

Adapun laporan penganggaran belanja wajib, menjadi dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Umum Oktober 2022, atau penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) PPh Pasal 25/ Pasal 29 Kuartal III bagi Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.

"Kita akan melakukan rapat bersama dengan DPRD, Forkopinda dan OPD-OPD Terkait. Baru kita lakukan pendatan siapa-siapa saja yang layak untuk menerima bantuan itu nanti," tegas Bupati.

Kategori :