BENGKULU SELATAN, BETVNEWS - Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan melaporkan pemilik akun media sosial Oni Valeno ke Unit Tipidter Polres Bengkulu Selatan, buntut dari cuitan akun Facebook miliknya yang menggunakan tagline, "bongkar Inspektorat" dan "laporkan oknum Inspektorat".
Dalam cuitan tersebut, Oni Valeno seakan mempertanyakan kelanjutan dari kasus suap perjalanan Dinas mantan PJs Kades di Kedurang pada beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Paripurna RAPBD-P Diwarnai Interupsi Tolak Kenaikan BBM dari Fraksi PKS
Namun demikian, Hamdan Sarbaini selaku Inspektur Inspektorat tidak terima dengan cuitan akun tersebut.
Menurutnya, cuitan tersebut terkesan merendahkan marwah dan citra Inspektorat, sehingga pada Selasa 13 September kemarin, pihaknya memutuskan melaporkan pemilik akun Oni Valeno tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Faktor Cuaca, Kunjungan Kerja Gubernur ke Enggano Ditunda
"Kemarin sudah kita laporkan ke Polres atas status yang saya rasa tak pantas, selanjutnya kita serahkan saja proses ini ke pihak kepolisian," ujar Hamdan.
Selain sebagai bentuk pencemaran nama baik, cuitan yang dilakukan oleh akun media sosial tersebut, juga telah melanggar UU ITE.