BENGKULU, BETVNEWS - Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, atas nama Meria Sulismiati melapor ke Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu, atas kasus penipuan yang dialaminya.
Dalam laporan pada Rabu 21 September 2022, yang bersangkutan menyampaikan bahwa telah menjadi korban penipuan, atas pembelian satu unit sepeda motor melalui media sosial.
Disampaikan oleh korban, bahwa berawal dari dirinya melihat postingan di media sosial, akun media sosial bernama Andri menjual sepeda motor matik seharga Rp8 juta.
BACA JUGA:SPBU di Mukomuko Belum Gunakan Aplikasi My Pertamina
Tertarik dengan tawaran tersebut, kemudian korban menghubungi pelaku kemudian terjadi tawar-menawar, dan sepakat dengan harga Rp7 juta. Selanjutnya korban menghubungi suaminya, dan mengirim uang senilai Rp2 juta kepada pelaku untuk urus balik nama.
Setelah pelaku mengaku sudah selesai mengurus balik nama, kemudian kembali meminta sisa uang Rp5 juta. Korban pun dengan tidak curiga mengirimkan uang tersebut kepada pelaku.
BACA JUGA:Temui Massa Aksi, Jonaidi SP: Kita Apresiasi Gerakan Moral Mahasiswa
Alhasil hingga saat ini, sepeda motor yang diidamkan oleh korban tak kunjung datang, dimana memang pelaku mengaku berasal dari Kota Lubuk Linggau.
"Saya melihat postingan di Facebook, karena harganya agak murah, saya langsung komunikasi dengan suami saya, kemudian mengirimkan total uang Rp7 juta, namun motor tidak kunjung di kirim," ungkapnya.