MUKOMUKO, BETVNEWS - Berdasarkan instruksi dari Pemerintah pusat untuk menekan penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah melaksanakan berbagai program untuk mengatasi penyebaran kasus narkoba tersebut.
Berbagai sosialisasi sudah dilaksanakan Pemerintah Daerah, untuk mengantisipasi penyalahgunaan Narkoba hingga ke tingkat Kecamatan dan desa.
BACA JUGA:Mundur Sebagai Ketua Nasdem, Hidayatullah Sjahid Gabung Perindo
Menurut Sapuan Bupati Mukomuko, sesuai dengan instruksi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah, untuk mengambil peran aktif untuk menerangi peredaran narkoba di tengah Kabupaten Mukomuko.
"Kedepan kita akan merencanakan untuk mendirikan panti rehabilitasi khusus masyarakat yang tidak mampu," ungkap Sapuan, Selasa 27 September 2022.
Rencananya bahwa panti rehabilitasi ini nantinya, akan dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah, sehingga nantinya anggaran untuk melakukan rehabilitasi kepada korban ketergantungan obat, akan langsung ditanggung Pemerintah.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Launching Podcast 'Ngobrol Cerita Terkini'
Dengan demikian, masyarakat yang kurang mampu nantinya bisa mengikuti rehabilitasi dengan biaya ditanggung oleh masyarakat.
"Khusus masyarakat yang mampu akan mengikuti rehabilitasi secara mandiri, serta untuk yang kurang mampu akan dihandle oleh Pemerintah Daerah," terusnya.
Selanjutnya Pemerintah Daerah berharap, nantinya dengan program ini paling tidak kedepan bisa menyelamatkan generasi-generasi yang ada di Kabupaten Mukomuko, agar tidak ketergantungan dan kecanduan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang.