
Setelah menerima restorative justice, kedua tersangka mencium tangan dan berpelukan kepada orang tuanya maupun walinya, lalu mereka juga menciun tangan dan berpelukan dengan orang tua korban.
Salah seorang wali dari tersangka M-U (22), Hartati yang hadir juga menceritakan, setelah dirinya mendengar keponakannya ini tersandung hukum.
BACA JUGA:Baru Selesai Dievakuasi, Longsor Kembali Terjadi di Tanjung Iman
Ia langsung syok, pikiran dia saat itu kemana-mana, ia juga sudah berdamai dengan keluarga korban. Namun kasusnya naik ke Kejaksaan setelah dari kepolisian.
"Saat di Kejaksaan alhamdulillah kami mendapatkan keadilan, setelah mencari keadilan di mana-mana dan akhirnya keponakan saya tidak dipenjara," sampainya.