Jampidum Setujui 2 Restorative Justice pada Kejari Rejang Lebong
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, menggelar ekspose penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restor--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU, melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi BENGKULU Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, menggelar ekspose penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) dan jajaran, Selasa 17 Desember 2024.
Ekspose ini membahas dua perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong yang telah disetujui untuk diselesaikan secara restoratif. Perkara tersebut meliputi:
BACA JUGA:Lahan Pengolahan Sampah di Kota Bengkulu Batal Direalisasikan Tahun Depan, Ini Sebabnya
1. Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana
Tindak pidana pencurian dengan kerugian sebesar Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah).
Penyelesaian secara RJ dilakukan dengan pertimbangan:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Kerugian telah diganti oleh tersangka kepada korban.
- Terdapat kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
- Masyarakat setempat merespons positif pendekatan RJ.
BACA JUGA:Tebang Pohon Sawit Tanpa Izin, Pemilik Kebun Ancam Laporkan PLN Tais ke Polres Seluma
2. Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. RJ dilakukan berdasarkan:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
- Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
- Respon positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara melalui RJ.
BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Saat Nataru
"Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen mendukung pelaksanaan keadilan yang humanis melalui pendekatan restoratif, yang tidak hanya mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban tetapi juga menciptakan harmoni di masyarakat," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sukarman Sumarinton, S.H., M.H.
(Rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: