MUKOMUKO, BETVNEWS - Usai santer diberitakan oknum anggota BPD Desa Talang Sepakat Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko yang diduga melakukan tindakan asusila, pihak Dinas PMD saat ini masih menunggu status hukum dari oknum ini untuk menindaklanjuti statusnya sebagai anggota BPD.
Sebelumnya diketahui oknum tersebut diduga melakukan tindak asusila dengan cara menarik celana istri dari tetangganya setelah mabuk tuak.
BACA JUGA:Polda Kembali Terima Laporan Persetubuhan Anak di Kota Bengkulu
Sejauh ini pihak Polres Mukomuko melalui Satuan Reskrim sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum anggota BPD tersebut, namun hanya sebagai saksi.
Dalam pemanggilan tersebut, oknum anggota BPD tersebut dimintai keterangan dan belum ada proses hukum selanjutnya.
Disampaikan Eka Purwanto Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, bahwa apabila nanti yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka maka statusnya sebagai anggota BPD akan segera diberhentikan sementara.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana
"Sejauh ini kita masih menunggu status hukum tersangka yang sudah dipanggil oleh pihak Polres Mukomuko, dan bila nantinya ditetapkan tersangka maka statusnya pun nanti akan diberhentikan sementara" jelas Kabid.
Selanjutnya bila nanti setelah penetapan tersangka dan dalam persidangan dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen sebagai anggota BPD.