BETVNEWS,- Kerugian negara sebesar Rp. 3,3 miliar dari total anggaran sebesar Rp. 3,7 miliar, dalam kasus pembelian lahan Tourist Information Center (TIC) Kabupaten Kepahiang tahun 2015 mengindikasikan tak hanya terjadi korupsi dalam proyek tersebut, namun juga muncul indikasi telah terjadi pencucian uang. Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin saat dihubungi menyatakan, pihaknya terus mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. aliran dana sebesar 3,3 miliar ini sedang ditelusuri penyidik. “Kita akan dalami terus ke arah sana (pencucian uang) ” jelas Lalu. Sementara itu, kejari kepahiang juga akan segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka, ke pengadilan tipikor agar kasus ini bisa disidangkan. Adapun tiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bupati Kepahiang Bando Amin, mantan Kabag Pemerintahan Samsul Yahelmi, dan mantan ajudan bupati bernama Safuan. (TAUFAN)
Kejari Endus Dugaan TPPU Dalam Kasus TIC Kepahiang
Rabu 30-05-2018,18:53 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,19:10 WIB
PMI Provinsi Bengkulu Resmi Dilantik Jusuf Kalla, Siap Sukseskan Misi Kemanusiaan
Selasa 21-07-2026,20:15 WIB
Fenomena Langka 75 Tahun Sekali, Gerhana Matahari Total Akan Terlihat dari Makkah, Catat Jadwalnya
Selasa 21-07-2026,19:46 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dongkrak Kunjungan ke Gedung Pelayanan BPKB Polda Bengkulu
Selasa 21-07-2026,19:56 WIB
Gerhana Matahari Total Diprediksi Datangkan 500 Ribu Wisatawan ke Desa-Desa di Spanyol
Rabu 22-07-2026,12:22 WIB
Dilarang Jual Buku Pelajaran, Dikbud Kota Bengkulu Ingatkan Sekolah Jangan Ada Pungli
Terkini
Rabu 22-07-2026,16:53 WIB
DLHK BS Perketat Pengawasan Limbah PKS, Data Produksi CPO Akan Diminta dari Perusahaan
Rabu 22-07-2026,16:46 WIB
Akui Pakai Dana Perusahaan Rp3,7 M untuk Liburan dan Perawatan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Bui
Rabu 22-07-2026,16:39 WIB
Tak Baik untuk Kesehatan, Ini Dampak Buruk Olahraga Malam Hari Bagi Tubuh!
Rabu 22-07-2026,16:35 WIB