Dipecat Kades, 4 Perangkat Desa Tebat Laut Menang Gugatan di PTUN Bengkulu

Selasa 18-10-2022,17:53 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Wizon Paidi

4. Mewajibkan Kepala Desa mengembalikan jabatan 4 perangkat desa ke posisi semula.

5. Mewajibkan Kepala Desa mengembalikan nama baik 4 perangkat desa.

6. Membayar hak-hak 4 perangkat desa.

Kategori :