BENGKULU, BETVNEWS - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi di Provinsi Bengkulu, saat ini telah memasuki tahap persidangan, pada Rabu 19 Oktober 2022.
Untuk diingat korban bernama Yesi Aprilia, mendapatkan perlakuan kasar dari B-A oknum anggota Polisi dan L-E merupakan istri dari oknum polisi tersebut, yang berstatus sebagai ASN.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Fauzi Isra, SH,MH, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang disampaikan oleh JPU Junita Triana, SH, bahwa kedua terdakwa dituntut hukuman yang berbeda.
BACA JUGA:Polres Benteng Bagikan Beras ke Pengendara
Untuk B-A oknum anggota polisi dituntut hukuman 7 tahun penjara, sedangkan L-E yang merupakan istri dari B-A dituntut 4 tahun penjara.
Adapun yang memberatkan tuntutan terhadap kedua orang terdakwa tersebut, lantaran B-A merupakan anggota Polri seharusnya mengayomi masyarakat, sementara L-E adalah seorang ASN.
BACA JUGA:3 Pelaku Perambah Hutan TWA Sebelat, Lakukan Aktivitas Sejak 2019
Sementara itu, Riyan Franata penasehat hukum terdakwa mengatakan, bahwa pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kliennya, untuk melakukan persiapan dalam pledoi nantinya.
"Poin-poinnya nanti akan kami diskusikan lagi sama klien, namun jelas bahwa di sidang sebelumnya ada fakta-fakta dari saksi, maupun keterangan terdakwa yang tidak sesuai dengan dakwaan, itu nanti akan kami tumpahkan juga dipembelaan nantinya," ujarnya.