MUKOMUKO, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima laporan, bahwa ada oknum dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, yang telah mencatut nama institusi Adhiyaksa untuk mengambil keuntungan materi.
Berdasarkan laporan yang diterima, bahwa modus yang dijalankan oleh oknum tersebut yaitu dengan mewajibkan para Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, agar membeli buku dengan mengatasnamakan dari Kejari Mukomuko.
BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas, Gadis Asal Bengkulu Tengah Meninggal Dunia
Selain itu, oknum tersebut juga memerintahkan agar para Kepala Sekolah, memotong dana BOS untuk patungan mengurus kasus yang di alami salah satu Kepala Sekolah dan uangnya akan diserahkan ke Kejari Mukomuko.
Terkait hal tersebut, Kajari Mukomuko Rudi Iskandar membantah bahwa pihaknya ada peran dalam mengarahkan dalam pengadaan buku ataupun terkait dengan pemotongan dana BOS.
BACA JUGA:Dikeroyok Hingga Babak Belur, Pemilik Warung Nasi di Lokalisasi Lapor Polisi
"Kejari Mukomuko dengan tegas membantah hal tersebut, kita tidak pernah mengarahkan para Kepala Sekolah terkait dengan pembelian buku dan pemotongan dana BOS, dan kita akan mencari pihak yang telah mencatut nama institusi Kejari," jelas Kajari, Selasa 25 Oktober 2022.
Selanjutnya, juga dijelaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk klarifikasi hal tersebut.
BACA JUGA:E-Warung di Desa Tawang Rejo, Selama 3 Tahun Dikelola ASN
"Hari ini juga kita akan memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk kita mintai keterangan dan klarifikasi terkait dengan permasalahan ini," lanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko juga memperingatkan, agar Kepala Sekolah dan Pengawas untuk lebih teliti, dan tidak gampang percaya apabila ada oknum yang mencatut nama institusi Kejari, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.