BETVNEWS,- Mantan kepala SMP Negeri 21 Kota Bengkulu Suprianto, akhirnya batal mengajukan banding atas vonis selama 5 bulan dalam kasus penganiayaan guru Yuli Setiawati. keputusan ini diambil setelah 7 hari pasca putusan dibacakan majelis hakim pada pekan lalu. Pengacara terdakwa Anatasia Fase membenarkan bahwa kliennya tidak mengajukan banding. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga dan terdakwa melakukan musyawarah. “Tidak (mengajukan banding) karena keluarga sudah ikhlas” Dengan vonis ini, maka terdakwa akan menghirup udara bebas dalam 2 bulan lagi karena telah menjalani penahanan selama 3 bulan sejak 5 maret lalu. Dalam kasus tersebut, Suprianto diduga memukul bagian mata sebelah kiri korban pada 22 februari lalu, setelah terlibat perselisihan dengan guru Yuli Setiawati. (TAUFAN)
Tak Ajukan Banding, Mantan Kepala SMPN 21 Segera Bebas
Sabtu 02-06-2018,14:58 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,11:34 WIB
Daftar Lengkap 10 Pejabat Eselon II Bengkulu Tengah yang Baru Saja Dilantik Bupati
Rabu 13-05-2026,07:32 WIB
Utang RSUD M Yunus Tembus Rp60 Miliar, BPKP dan Pemprov Bengkulu Cari Solusi Pelunasan
Rabu 13-05-2026,07:39 WIB
Pastikan Fisik Prima di Armuzna, Jemaah Haji Bengkulu Diimbau Rutin Konsumsi Oralit
Rabu 13-05-2026,15:15 WIB
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan BSPS 2026 untuk 7 Warga Desa Tebing Kandang
Rabu 13-05-2026,11:42 WIB
Semarak MTQ ke-37 Bengkulu, Dari Pawai Ta’aruf hingga Pameran UMKM di Seluma
Terkini
Rabu 13-05-2026,19:19 WIB
Pembiayaan KUR di Bengkulu Capai Rp1,359 Triliun, Tersalur ke 16.306 Debitur
Rabu 13-05-2026,15:15 WIB
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan BSPS 2026 untuk 7 Warga Desa Tebing Kandang
Rabu 13-05-2026,12:36 WIB
Pawai Ta’aruf dan Pameran Produk Lokal Awali Rangkaian MTQ ke-37 di Seluma
Rabu 13-05-2026,12:33 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Gerak Cepat Evakuasi Material Longsor yang Menutup Jalan di Ulu Manna
Rabu 13-05-2026,12:25 WIB