BETVNEWS,- Mantan kepala SMP Negeri 21 Kota Bengkulu Suprianto, akhirnya batal mengajukan banding atas vonis selama 5 bulan dalam kasus penganiayaan guru Yuli Setiawati. keputusan ini diambil setelah 7 hari pasca putusan dibacakan majelis hakim pada pekan lalu. Pengacara terdakwa Anatasia Fase membenarkan bahwa kliennya tidak mengajukan banding. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga dan terdakwa melakukan musyawarah. “Tidak (mengajukan banding) karena keluarga sudah ikhlas” Dengan vonis ini, maka terdakwa akan menghirup udara bebas dalam 2 bulan lagi karena telah menjalani penahanan selama 3 bulan sejak 5 maret lalu. Dalam kasus tersebut, Suprianto diduga memukul bagian mata sebelah kiri korban pada 22 februari lalu, setelah terlibat perselisihan dengan guru Yuli Setiawati. (TAUFAN)
Tak Ajukan Banding, Mantan Kepala SMPN 21 Segera Bebas
Sabtu 02-06-2018,14:58 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 08-06-2026,09:04 WIB
Adu Kambing dengan CB 150R di Jalinsum Mukomuko, Pengendara Motor Tanpa Lampu Tewas di Tempat
Senin 08-06-2026,12:40 WIB
Mayoritas dari Dana Perjalanan Dinas dan Jaspel, BPK Temukan TGR di 12 Puskesmas Seluma
Senin 08-06-2026,11:48 WIB
Tak Lunas Pajak MBLB? Jangan Harap Izin Tambang di Provinsi Bengkulu Bisa Diperpanjang
Senin 08-06-2026,12:30 WIB
Turun Langsung Cek Venue Sport Center, Kapolda Bengkulu Targetkan 'Zero Insiden' di Festival Tabut 2026
Senin 08-06-2026,12:06 WIB
Cegah Kemacetan Festival Tabut 2026, Satpol PP Sterilkan Bahu Jalan Pantai Panjang
Terkini
Senin 08-06-2026,16:39 WIB
Mahasiswa BK FKIP UNIB Magang di Sahabat Profesional Indonesia, Siapkan Diri Hadapi Dunia Kerja
Senin 08-06-2026,15:02 WIB
Targetkan 250 Ribu Wisatawan, Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Festival Tabut 2026
Senin 08-06-2026,12:40 WIB
Mayoritas dari Dana Perjalanan Dinas dan Jaspel, BPK Temukan TGR di 12 Puskesmas Seluma
Senin 08-06-2026,12:30 WIB
Turun Langsung Cek Venue Sport Center, Kapolda Bengkulu Targetkan 'Zero Insiden' di Festival Tabut 2026
Senin 08-06-2026,12:19 WIB