BETVNEWS,- Mantan kepala SMP Negeri 21 Kota Bengkulu Suprianto, akhirnya batal mengajukan banding atas vonis selama 5 bulan dalam kasus penganiayaan guru Yuli Setiawati. keputusan ini diambil setelah 7 hari pasca putusan dibacakan majelis hakim pada pekan lalu. Pengacara terdakwa Anatasia Fase membenarkan bahwa kliennya tidak mengajukan banding. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga dan terdakwa melakukan musyawarah. “Tidak (mengajukan banding) karena keluarga sudah ikhlas” Dengan vonis ini, maka terdakwa akan menghirup udara bebas dalam 2 bulan lagi karena telah menjalani penahanan selama 3 bulan sejak 5 maret lalu. Dalam kasus tersebut, Suprianto diduga memukul bagian mata sebelah kiri korban pada 22 februari lalu, setelah terlibat perselisihan dengan guru Yuli Setiawati. (TAUFAN)
Tak Ajukan Banding, Mantan Kepala SMPN 21 Segera Bebas
Sabtu 02-06-2018,14:58 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,13:48 WIB
Rekomendasi Buah yang Bagus untuk Pelancar Diet, Ada Lemon hingga Apel
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Konsumsi Teh Hijau Dipercaya Ampuh Atasi Pengapuran Sendi, Cek Daftar Obat Herbal Lainnya Disini!
Kamis 23-07-2026,20:52 WIB
Jaga Kelembaban Kulit Wajah dengan Gunakan Air Mawar, Cek Manfaatnya Disini!
Kamis 23-07-2026,16:38 WIB
Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan HUT RI, Siapkan Panjat Pinang 81 Batang
Kamis 23-07-2026,20:02 WIB
Jaga Kesehatan Mata hingga Jantung dengan Konsumsi Minyak Ikan, Cek Penjelasan Lengkapnya Disini!
Terkini
Kamis 23-07-2026,20:56 WIB
6 Cara Olah Daun Murbei Jadi Obat Tradisional, Salah Satunya Dijadikan Teh
Kamis 23-07-2026,20:52 WIB
Jaga Kelembaban Kulit Wajah dengan Gunakan Air Mawar, Cek Manfaatnya Disini!
Kamis 23-07-2026,20:02 WIB
Jaga Kesehatan Mata hingga Jantung dengan Konsumsi Minyak Ikan, Cek Penjelasan Lengkapnya Disini!
Kamis 23-07-2026,19:52 WIB
5 Cara Tepat Turunkan Kolesterol, Mulailah dengan Jaga Berat Badan
Kamis 23-07-2026,19:45 WIB