BETVNEWS,- Mantan kepala SMP Negeri 21 Kota Bengkulu Suprianto, akhirnya batal mengajukan banding atas vonis selama 5 bulan dalam kasus penganiayaan guru Yuli Setiawati. keputusan ini diambil setelah 7 hari pasca putusan dibacakan majelis hakim pada pekan lalu. Pengacara terdakwa Anatasia Fase membenarkan bahwa kliennya tidak mengajukan banding. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga dan terdakwa melakukan musyawarah. “Tidak (mengajukan banding) karena keluarga sudah ikhlas” Dengan vonis ini, maka terdakwa akan menghirup udara bebas dalam 2 bulan lagi karena telah menjalani penahanan selama 3 bulan sejak 5 maret lalu. Dalam kasus tersebut, Suprianto diduga memukul bagian mata sebelah kiri korban pada 22 februari lalu, setelah terlibat perselisihan dengan guru Yuli Setiawati. (TAUFAN)
Tak Ajukan Banding, Mantan Kepala SMPN 21 Segera Bebas
Sabtu 02-06-2018,14:58 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,18:30 WIB
Enak dan Gurih, Cara Membuat Ayam Serundeng di Rumah, Bumbunya Auto Meresap
Jumat 09-10-2026,17:42 WIB
Cek di Sini! Makanan yang Bikin Kenyang Lebih Lama, Cocok untuk Menu Sehari-hari
Jumat 09-10-2026,17:52 WIB
Segar dan Mudah Dibuat, Ini Rekomendasi Camilan Buah Apel Enak, Cocok untuk Menu di Rumah
Jumat 09-10-2026,22:48 WIB
Kakanwil Ditjenpas Bengkulu Kunjungi Rutan Manna, Pastikan Hak WBP Terpenuhi
Sabtu 10-10-2026,10:59 WIB
Kaya Antioksidan, Ini Manfaat Bawang Hitam bagi Kesehatan yang Perlu Diketahui
Terkini
Sabtu 10-10-2026,17:27 WIB
Bisa Dicoba! Ini Rekomendasi Minuman Segar Boba Manis dan Creamy
Sabtu 10-10-2026,16:39 WIB
Akar Rambut Tidak Kuat Bisa Memicu Rambut Rontok, Cek Penyebab Lainnya Disini!
Sabtu 10-10-2026,16:34 WIB
Rambut Bercabang Susah Teratasi? Coba Lakukan 3 Langkah Perawatan Tepat Ini!
Sabtu 10-10-2026,16:20 WIB
Menggugah Selera, Ini Makanan Hangat yang Cocok Dikonsumsi Saat Hujan
Sabtu 10-10-2026,16:04 WIB