BETVNEWS,- Mantan kepala SMP Negeri 21 Kota Bengkulu Suprianto, akhirnya batal mengajukan banding atas vonis selama 5 bulan dalam kasus penganiayaan guru Yuli Setiawati. keputusan ini diambil setelah 7 hari pasca putusan dibacakan majelis hakim pada pekan lalu. Pengacara terdakwa Anatasia Fase membenarkan bahwa kliennya tidak mengajukan banding. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga dan terdakwa melakukan musyawarah. “Tidak (mengajukan banding) karena keluarga sudah ikhlas” Dengan vonis ini, maka terdakwa akan menghirup udara bebas dalam 2 bulan lagi karena telah menjalani penahanan selama 3 bulan sejak 5 maret lalu. Dalam kasus tersebut, Suprianto diduga memukul bagian mata sebelah kiri korban pada 22 februari lalu, setelah terlibat perselisihan dengan guru Yuli Setiawati. (TAUFAN)
Tak Ajukan Banding, Mantan Kepala SMPN 21 Segera Bebas
Sabtu 02-06-2018,14:58 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-08-2026,21:35 WIB
Segudang Manfaat Istimewa Kencur Bagi Kesehatan Wanita, Bisa Bantu Lancarkan Haid
Senin 17-08-2026,17:38 WIB
Cocok untuk Menu Harian, Rekomendasi Makanan Olahan Jengkol Enak
Senin 17-08-2026,20:11 WIB
Atasi Pori-pori Membandel dengan Masker Lidah Buaya, Cek Cara Lainnya Disini!
Senin 17-08-2026,15:47 WIB
Khidmat dan Semarak, Pemkot Bengkulu Peringati HUT ke-81 RI di Pendopo Merah Putih
Senin 17-08-2026,21:00 WIB
Semarak HUT RI ke-81, Mahasiswa KKN UMB dan Warga Lempuing Meriahkan Kemerdekaan dengan Berbagai Lomba
Terkini
Selasa 18-08-2026,14:53 WIB
Semarak Merah Putih Resmi Dimulai, 10 Hari Pertama Digelar di Kabupaten Kaur
Selasa 18-08-2026,14:42 WIB
Rakor Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu Bahas Arah Pembangunan, 7 Sektor Jadi Fokus Utama
Selasa 18-08-2026,14:33 WIB
3 Guru SDIT Rabbani Tuntut Hak Pesangon, Perselisihan Dibahas di Disnakertrans Bengkulu
Selasa 18-08-2026,13:43 WIB
Ampuh Ringankan Sakit Kepala hingga Redakan Emosi, Berikut Manfaat Kulit Pisang untuk kesehatan
Selasa 18-08-2026,13:39 WIB