BETVNEWS,- Mantan kepala SMP Negeri 21 Kota Bengkulu Suprianto, akhirnya batal mengajukan banding atas vonis selama 5 bulan dalam kasus penganiayaan guru Yuli Setiawati. keputusan ini diambil setelah 7 hari pasca putusan dibacakan majelis hakim pada pekan lalu. Pengacara terdakwa Anatasia Fase membenarkan bahwa kliennya tidak mengajukan banding. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga dan terdakwa melakukan musyawarah. “Tidak (mengajukan banding) karena keluarga sudah ikhlas” Dengan vonis ini, maka terdakwa akan menghirup udara bebas dalam 2 bulan lagi karena telah menjalani penahanan selama 3 bulan sejak 5 maret lalu. Dalam kasus tersebut, Suprianto diduga memukul bagian mata sebelah kiri korban pada 22 februari lalu, setelah terlibat perselisihan dengan guru Yuli Setiawati. (TAUFAN)
Tak Ajukan Banding, Mantan Kepala SMPN 21 Segera Bebas
Sabtu 02-06-2018,14:58 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,21:15 WIB
Jangan Salah Pahami Ajakan Salat Taubat Gubernur Helmi Hasan: Solusi Bumi dan Langit Berjalan Iringan
Jumat 18-09-2026,20:18 WIB
Bisa Redakan Mual, Cek 7 Manfaat Teh Jahe untuk Kesehatan yang Perlu Diketahui
Jumat 18-09-2026,20:50 WIB
Kejari Kepahiang Tetapkan 2 Kadis Aktif Menjadi Tersangka Korupsi Proyek MCK
Jumat 18-09-2026,20:08 WIB
Cobain Sekarang! Rekomendasi Masakan Rumahan Tempe Enak, Cocok untuk Menu Sehari-hari
Jumat 18-09-2026,21:24 WIB
Lilin Solidaritas Menyala, Wartawan Bengkulu Desak Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang
Terkini
Sabtu 19-09-2026,19:08 WIB
Cek Disini, 7 Manfaat Labu Madu Bagi Kecantikan Kulit hingga Rambut
Sabtu 19-09-2026,18:58 WIB
6 Efek Samping Konsumsi Ubi Ungu Secara Berlebihan, Bisa Picu Keracunan
Sabtu 19-09-2026,18:54 WIB
Tingkatkan Nafsu Makan dengan Konsumsi Ubi Ungu, Cek Manfaat Lainnya Disini!
Sabtu 19-09-2026,16:28 WIB
Mudah Dibuat di Rumah, 7 Minuman Sehat untuk Daya Tahan Tubuh yang Perlu Dikonsumsi Sehari-hari
Sabtu 19-09-2026,15:57 WIB