LEBONG, BETVNEWS - Satlantas Polres Lebong, sejak tanggal 10 November 2022 kemarin mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE kepada pengendara yang melanggar lalu lintas dan kelengkapan berkendara.
Disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Lantas, IPTU Teguh Prasetyo bahwa pemberlakuan ETLE atau tilang elektronik di wilayah Lebong dilakukan bersamaan dengan 10 Kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu, yang mana penerapannya menggunakan mobile ETLE berupa kamera portable atau kamera handphone yang dipasangkan di kendaraan Patroli Lalu lintas.
BACA JUGA:115 BUMDes di Benteng Belum Berbadan Hukum
Untuk itu, dengan telah diberlakukannya ETLE ini seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong diminta untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara sehingga tidak terkena penilangan secara elektronik.
BACA JUGA:Lagi, SDN 75 Kota Bengkulu Terendam Banjir
"Penerapan ETLE ini dilakukan dengan dua cara yakni pemasangan kamera tetap atau statis, serta penggunaan kamera dinamis atau bergerak dengan menggunakan kamera portable atau kamera HP," jelas Kasat Lantas.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Lirik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus OTT Pejabat di Bengkulu Utara
Sementara itu, untuk mekanisme penilangan, petugas akan melakukan validasi mobile ETLE menerima bukti rekaman pelanggaran dan melakukan validasi jenis pelanggaran maupun identitas kendaraan bermotor
BACA JUGA:Komunitas Honda Jelajahi Pulau Lombok Menuju WSBK dan IATC Mandalika
Jika pelanggaran dan kendaraan yang melanggar sesuai maka dilakukan pencetakan surat konfirmasi dan input data melalui aplikasi pengiriman ETLE.
Sedangkan tahapan seterusnya petugas pengiriman mengantarkan surat sesuai dengan alamat maksimal tiga hari. Setelah itu pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via online atau datang langsung ke posko ETLE, kemudian petugas menerbitkan E-tilang, dan pelanggar membayar dengan briva sesuai dengan UU No.22/2009.