BETVNEWS - Penyidik PPA Satreskrim Polres Lebong terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi. Bahkan dari hasil pemeriksaan sementara, RE (40) yang merupakan ayah bejat yang tega menghamili anak kandungnya sendiri terancam pidana 15 tahun penjara serta terancam hukuman kebiri. Kapolres Lebong AKBP Kapolres Lebong, Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, SH, S.Ik melalui PS Kasat Reskrim IPTU Teguh Ari Aji, S.Ik, kemarin (5/6) menjelaskan jika pelaku dikenakan pasal tentang persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dimana dijelaskan dalam pasal 81 ayat 1 menjelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Teguh. Selain itu, dikarenakan pelaku dan korban memiliki hubungan darah, maka pelaku juga dijerat dengan pasal 81 ayat 3 dimana dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku RE mengakui perbuatannya, bahkan perbuatan pertamanya dilakukan pada Mei 2017 dan terakhir pada November 2017 lalu. Kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," pungkas Teguh.(DWI)
Ayah Bejat Hamili Anak Kandung, Terancam Dikebiri
Selasa 05-06-2018,19:21 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,17:59 WIB
Ketika Sinyal Menentukan Nasib: Kesenjangan Digital di Indonesia
Selasa 12-05-2026,12:08 WIB
Vonis Akumulatif 4 Tahun 7 Bulan untuk Bebby Hussy, Hakim: Kerugian Lingkungan Rp89 Miliar Bukan Ranah Tipikor
Selasa 12-05-2026,09:53 WIB
Bantu Tekan Inflasi, Pemprov Bengkulu Jual Minyakita dan Beras SPHP di Bawah HET
Selasa 12-05-2026,14:55 WIB
Mulai 2027 Guru Honorer Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri, Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Pusat
Selasa 12-05-2026,12:17 WIB
Kalahkan Tetangga, Bengkulu Selatan Jadi yang Tercepat Salurkan Dana Transfer ke Daerah
Terkini
Rabu 13-05-2026,07:39 WIB
Pastikan Fisik Prima di Armuzna, Jemaah Haji Bengkulu Diimbau Rutin Konsumsi Oralit
Rabu 13-05-2026,07:32 WIB
Utang RSUD M Yunus Tembus Rp60 Miliar, BPKP dan Pemprov Bengkulu Cari Solusi Pelunasan
Selasa 12-05-2026,18:02 WIB
DPRD Provinsi Bengkulu Terima Aksi Hardiknas 2026, Soroti Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Selasa 12-05-2026,17:59 WIB
Ketika Sinyal Menentukan Nasib: Kesenjangan Digital di Indonesia
Selasa 12-05-2026,15:13 WIB