3. Memperbaiki dan juga mengumumkan hasil dari perbaikan DPS.
4. Mengumumkan DPT serta melaporkan ke KPU atau KIP Kabupaten/Kota lewat PPK.
5. Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
BACA JUGA:Cetak Sejarah, Andi Gilang Pebalap Astra Honda Juara Asia SS600
6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara yang berasal dari seluruh TPS di wilayah kecamatan.
7. Menyerahkan hasil perhitungan suara yang berasal dari seluruh TPS kepada PPK.
8. Melaksanakan evaluasi serta menyusun laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja.
9. Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu serta hal yang menyangkut tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
11. Menyelesaikan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Update Korban Gempa Cianjur Capai 268 Orang
Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, PPS melaksanakannya dengan:
1. Menyusun daftar Pemilih Tambahan dan menyerahkan ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
3. Melaksanakan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang sudah diterima dari KPPS dan menyerahkannya ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
4. Memastikan kelengkapan yang dibutuhkan dalam pemungutan suara dan perlengkapan lain di TPS.