Bergaji Besar, Berikut Tugas PPK dan PPS Pemilu 2024

Rabu 23-11-2022,14:58 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Euforia Usai Kalahkan Argentina, Arab Saudi Umumkan Hari Libur Nasional

5. Melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kecamatannya ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

6. Ikut membantu PPK melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara.

7. Menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran ke KPU Kabupaten/Kota paling lambat 2 (dua) bulan usai pemungutan suara dilakukan. 

8. Mengumumkan hasil dari perhitungan suara yang berasal dari setiap TPS yang ada. 

Kategori :