BACA JUGA:Euforia Usai Kalahkan Argentina, Arab Saudi Umumkan Hari Libur Nasional
5. Melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kecamatannya ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
6. Ikut membantu PPK melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
7. Menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran ke KPU Kabupaten/Kota paling lambat 2 (dua) bulan usai pemungutan suara dilakukan.
8. Mengumumkan hasil dari perhitungan suara yang berasal dari setiap TPS yang ada.