
5. Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu serta hal yang menyangkut tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
6. Melakukan tugas lain seperti yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Peresmian Sentra Layanan Universitas Terbuka (SALUT) Kabupaten Mukomuko
Tugas-tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan tersebut dilaksanakan dengan:
1. Menerima daftar Pemilih Tambahan dari PPS dan menyerahkan daftar tersebut ke KPU Kabupaten/Kota.
2. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
3. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar 'CB150X City Fun Challenge'
4. Menyerahkan hasil rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS ke KPU Kabupaten/Kota.
5. Menyiapkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
6. Menyusun dan menyerahkan laporan terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran ke KPU Kabupaten/Kota paling lambat 2 (dua) bulan usai pemungutan suara.
BACA JUGA:Peluncuran Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Kepahiang
Tugas PPS
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
2. Menerima saran dan masukan dari masyarakat mengenai DPS.