Bergaji Besar, Berikut Tugas PPK dan PPS Pemilu 2024

Rabu 23-11-2022,14:58 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

5. Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu serta hal yang menyangkut tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

6. Melakukan tugas lain seperti yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Peresmian Sentra Layanan Universitas Terbuka (SALUT) Kabupaten Mukomuko

Tugas-tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan tersebut dilaksanakan dengan:

1. Menerima daftar Pemilih Tambahan dari PPS dan menyerahkan daftar tersebut ke KPU Kabupaten/Kota.

2. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.

3. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar 'CB150X City Fun Challenge'

4. Menyerahkan hasil rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS ke KPU Kabupaten/Kota.

5. Menyiapkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.

6. Menyusun dan menyerahkan laporan terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran ke KPU Kabupaten/Kota paling lambat 2 (dua) bulan usai pemungutan suara.

BACA JUGA:Peluncuran Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Kepahiang

Tugas PPS

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

2. Menerima saran dan masukan dari masyarakat mengenai DPS.

Kategori :