KEPAHIANG, BETVNEWS - Pasca dilakukan OTT terhadap oknum guru SMK di Kabupaten Kepahiang pada Selasa 22 November 2022 kemarin, yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepahiang di salah satu Bank, sampai saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan.
Oknum guru yang diketahui berinisial A-N tersebut, merupakan salah satu pegawai di bidang Kesiswaan SMK tersebut, masih berstatus sebagai terperiksa.
Bahkan sampai saat ini, oknum guru tersebut belum dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Kepahiang, usai sebelumnya terjaring OTT.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Oknum Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu, Ini Penjelasan Polda
Sementara itu, dalam OTT yang dilakukan oleh pihak Kepolisian tersebut, didapatkan beberapa barang bukti terkait dengan dugaan Pungli bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), dengan nominal sebesar Rp14.500.000 dan stempel sekolah dan masih diamankan Polisi.
"Masih kita lakukan pemeriksaan, termasuk memeriksa sebanyak 31 siswa yang menerima bantuan tersebut, yang bersangkutan belum kita tetapkan tersangka," sampai Iptu Doni Juniansyah, Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Jum'at 25 November 2022.
BACA JUGA:Masih Ingat Mahasiswa yang Belajar Mengemudi Jadi Korban Curas, Pelakunya Berhasil Diringkus
Mengenai kabar adanya keterlibatan salah satu anggota DPR RI Dapil Bengkulu, Kasat Reskrim Polres Kepahiang menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. Dimana pihaknya masih melakukan pendalaman serta penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Informasi itu belum kita ketahui, dan kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mendalami keterlibatan oknum-oknum lain," akhirnya.