Batas Pencairan Dana BSU Berakhir 20 Desember 2022

Sabtu 03-12-2022,13:21 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengingatkan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2022 dan tidak memiliki rekening Himbara, untuk segera mengambil haknya di kantor pos terdekat.

BACA JUGA:Pemerintah Gelontorkan 476 Triliun untuk Bansos 2023, Berikut Daftarnya..

Pasalnya, menurut keterangan Dirjen PHI dan Jamsostek Kemenaker Indah Anggoro Putri, batas akhir pengambilan BSU di kantor pos adalah 20 Desember 2022.

"Bagi yang belum mengambil dananya untuk segera ke kantor pos terdekat," kata Indah, dalam keterangan tertulis, Jumat 2 Desember 2022.

“Karena batas waktu pencairan dana BSU adalah 20 Desember 2022.” sambungnya. 

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Pertandingan Babak 16 Besar Piala Dunia 2022

Indah mengatakan pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU namun belum melakukan pencairan, dapat mengambil dana BSU di kantor pos terdekat dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Berikut cara cek BSU melalui aplikasi Pospay:

BACA JUGA:Covid-19 Varian Terbaru Mirip Flu Biasa, Berikut Gejalanya..

1. Buka informasi BSU melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

2. Cek notifikasi apakah mendapatkan bantuan BSU melalui kantor pos atau tidak;

3. Unduh aplikasi Pospay melalui PlayStore;

4. Setelah terinstall, buka aplikasi Pospay;

5.Registrasi akun dengan membuat username dan password;

6. Setelah terdaftar, klik logo Kemenaker pada bagian (i) berwarna merah di pojok bawah;

Kategori :