BENGKULU, BETVNEWS- Kantor Kuasa Hukum Tarmizi Gumay, Senin 6 Desember 2022 kemarin menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Targum diperiksa usai membuat pengaduan masyarakat (Dhumas) atas kasus dugaan korupsi dana hibah CSR Bank Bengkulu serta dugaan gratifikasi TPP 10 pejabat eselon dua di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:291 Peserta PPK Jalani Tes Tertulis
Dikatakan Tarmizi Gumay, dirinya menjalani pemeriksaan kurang lebih 2 jam di ruangan penyidik Tipikor Polda Bengkulu. Diirinya dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan teknis penyaluran dana CSR dan pemotongan TPP pejabat eselon dua.
BACA JUGA:Viral Penipuan Berkedok Kurir Paket, Jasa Ekspedisi Buka Suara
Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya memberikan keterangan secara detail terkait dengan mekanisme penyaluran dana CSR yang dilakukan oleh Bupati tanpa melalui lelang terlebih dahulu.
"Saya diperiksa kurang lebih dua jam. Saya diperiksa sebagai saksi pelapor, penyidik mempertanyakan tentang mekanisme dana CSR Bank Bengkulu yang diberikan ke kabupaten Rejang Lebong yang saya nilai menyalahi aturan, karena tanpa melalui lelang terlebih dahulu," ujarnya.
BACA JUGA:Uji Coba Pembelian Bio Solar dengan Kode QR, Ini Tata Cara serta Daftar Wilayahnya
Ia juga berharap dengan pemeriksaan dirinya, pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu dapat melakukan penegakan hukum dan menetapkan tersangka.
Hal tersebut lantaran bukti yang ia berikan sangat cukup dan kuat, karena telah dilakukan analisis oleh kantor hukum beserta rekan-rekannya.
BACA JUGA:Piala Dunia 2022: Brasil Menang Telak 4-1 atas Korea Selatan
"Saya berharap Polda Bengkulu dapat menegakkan hukum dan menetapkan tersangka. Pasalnya bukti yang saya berikan sangatlah kuat sehingga tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian untuk tidak melanjutkan kasus ini," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Tarmizi Gumai melaporkan Bupati di Provinsi Bengkulu lantaran diduga menyalahi aturan soal dana hibah. Dana Hibah atau CSR tersebut diberikan oleh Bank Bengkulu untuk perbaikan dan penambahan titik lampu jalan.
BACA JUGA:Transaksi Sabu, Warga Kota Bengkulu Diciduk Polisi
Namun setelah diberikan hibah, dana senilai 500 juta tersebut tidak dilakukan lelang atau masuk ke APBD terlebih dahulu.
Serta Bupati tersebut juga diduga memotong dana TPP 10 orang pejabat eselon dua sebesar 2.5 juta perbulan dan di setorkan langsung ke istri Bupati.